Info ASN Jabatan Fungsional 38 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

38 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
  3. pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
    2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
    3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan
    4. pembangunan keluarga; dan
    5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. pembangunan keluarga;
    2. kependudukan;
    3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
    5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
  3. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
    1. bimbingan teknis;
    2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
    3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
    4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Baca Juga :  34 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Berikut 38 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama, meliputi:

  1. menginventarisasi permasalahan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  2. mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  3. menginventarisasi bahan perumusan kajian substansi teknis kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  4. menginventarisasi data terkait dengan kajian substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  5. menyusun instrumen uji petik kajian substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  6. menginventarisasi bahan penyusunan rencana kerja pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  7. menyusun rencana kerja pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  8. menyusun Kerangka Acuan Kerja substansi pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  9. menyusun kebutuhan sumber daya pengelolaan data dan informasi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  10. menginventarisasi kebutuhan pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan;
  11. menyusun mekanisme pengelolaan data dan informasi pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  12. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  13. melakukan uji coba instrumen monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  14. menyusun materi Pengendalian Program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  15. menginventarisir bahan penyusunan materi pembinaan ketahanan keluarga balita dan anak, remaja, keluarga remaja, lansia, keluarga lansia atau pemberdayaan ekonomi keluarga;
  16. menelaah hasil pembinaan kelompok kegiatan holistik integratif terkait program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana;
  17. menginventarisasi data parameter perencanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  18. menginventarisasi dokumen perencanaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana pemerintah daerah;
  19. mengidentifikasi rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana pemerintah daerah;
  20. menginventarisasi kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana nasional dan daerah;
  21. menginventarisasi permasalahan dan isu strategis perkembangan kependudukan dan keluarga;
  22. memvalidasi sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana dan kesehatan reproduksi jalur pendidikan informal;
  23. menginventarisasi bahan penyusunan desain, strategi advokasi atau Komunikasi Informasi Edukasi keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  24. menginventarisasi bahan penyusunan prototipe materi advokasi atau Komunikasi Informasi Edukasi keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  25. mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
  26. menginventarisasi data sarana penunjang pelayanan keluarga berencana;
  27. melakukan pemetaan data sarana penunjang pelayanan keluarga berencana;
  28. menginventarisir bahan pemetaan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  29. melakukan pemetaan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  30. menginventarisasi bahan pengukuran kualitas pelayanan Keluarga Berencana;
  31. menginventarisasi bahan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana;
  32. menginventarisasi bahan penyusunan perluasan akses pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
  33. menginventarisasi isu pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di media luar jaringan dan dalam jaringan;
  34. menyusun isi pesan informasi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  35. menyusun opini publik tentang program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  36. menyusun sistem kerja sama antar lembaga pemerintah terkait pengelolaan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana;
  37. menyusun bahan sosialisasi tentang pengembangan model program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana; dan
  38. menyusun dokumentasi pengembangan model program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
Baca Juga :  26 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

49 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 20 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com