Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana

JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PENGERTIAN

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 81 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
  2. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021
    Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
  3. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022
    Tunjangan Jabatan Fungsional penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana  atau Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 81 Tahun 2020.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
  3. pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
    2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
    3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan
    4. pembangunan keluarga; dan
    5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. pembangunan keluarga;
    2. kependudukan;
    3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
    5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
  3. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
    1. bimbingan teknis;
    2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
    3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
    4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang :
    1. ilmu kedokteran,
    2. ilmu keperawatan,
    3. hubungan internasional,
    4. ilmu atau sains politik,
    5. pembangunan sosial,
    6. sosiologi,
    7. studi (ilmu) pemerintahan,
    8. ekonomi,
    9. ekonomi pembangunan,
    10. psikologi,
    11. manajemen,
    12. ilmu atau sains komunikasi,
    13. hubungan masyarakat,
    14. jurnalistik,
    15. komunikasi pembangunan,
    16. pendidikan luar,
    17. teknologi pendidikan,
    18. farmasi,
    19. kesehatan masyarakat,
    20. kebidanan,
    21. hukum,
    22. statistika,
    23. kependudukan,
    24. administrasi publik,
    25. kebijakan pendidikan,
    26. kesejahteraan sosial,
    27. ilmu keluarga,
    28. geografi, atau
    29. teknologi pangan;
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana dari calon PNS.

Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, hubungan internasional, ilmu atau sains politik, pembangunan sosial, sosiologi, studi (ilmu) pemerintahan, ekonomi, ekonomi pembangunan, psikologi, manajemen, ilmu atau sains komunikasi, hubungan masyarakat, jurnalistik, komunikasi pembangunan, pendidikan luar sekolah, teknologi pendidikan, farmasi, kesehatan masyarakat, kebidanan, hukum, statistika, kependudukan, administrasi publik, kebijakan pendidikan, kesejahteraan sosial, ilmu keluarga, geografi, teknologi pangan, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata KKB yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;

  1. berstatus sebagai PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga dan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  6. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat pengangkatan melalui promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki rekam jejak yang baik;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 bagi Penata KKB kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata KKB Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata KKB Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata KKB Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata KKB Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d tidak berlaku bagi Penata KKB Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Penata KKB yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penata KKB Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Penata KKB Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penata KKB Ahli Madya.

Penata KKB Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usul PAK Penata KKB diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama yang membidangi Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat pusat,
  4. pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina di tingkat kantor perwakilan,
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi,
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor perwakilan atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/pembinaan JF Penata KKB untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
  4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi, dan
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Penata KKB Ahli Pertama dan Penata KKB Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana, dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana Ahli Utama : Rp 1.785.000,00
  2. Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana Ahli Madya : Rp 1.437.000,00
  3. Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana Ahli Muda : Rp 1.239.000,00
  4. Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana

Daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 81 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana” ini bermanfaat.

49 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com