InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
- penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
- pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
- penyusunan substansi teknis pengaturan;
- perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
- pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan
- pembangunan keluarga; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
- pembangunan keluarga;
- kependudukan;
- keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
- penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
- pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
- bimbingan teknis;
- diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
- kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
- inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Berikut 61 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda, meliputi:
- menyusun rumusan substansi teknis pengaturan alternatif pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- menyusun rekomendasi substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan advokasi kebijakan teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- menyusun konsep panduan kebijakan teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- menyusun instrumen uji publik panduan pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan uji publik panduan pelaksanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- menyusun rencana aksi pelaksanaan peta jalan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- memvalidasi rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- Menyusun kebutuhan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui Dana Alokasi Khusus Fisik dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana;
- menyusun Rencana Aksi Pencapaian Kinerja pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan analisis dan penilaian segmentasi wilayah pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan analisis pemanfaatan data program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan monitoring penyelenggaraan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- memvalidasi hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan validasi terkait penambahan atau penghapusan wilayah administratif dalam pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
- menyusun materi pembinaan ketahanan keluarga balita dan anak, remaja, keluarga remaja, lansia, keluarga lansia atau pemberdayaan ekonomi keluarga;
- melakukan uji petik rancangan instrumen indeks pembangunan keluarga;
- menganalisis media promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi pembangunan Keluarga;
- menyusun policy brief hasil pengendalian lapangan terkait pembangunan keluarga;
- menganalisis data parameter perencanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- menganalisis rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana pemerintah daerah;
- menganalisis kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana nasional dan daerah;
- menyusun sistem pelaksanaan penyelarasan kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di tingkat desa;
- Menyusun profil perkembangan kependudukan dan keluarga;
- menyusun rancangan kajian dampak perkembangan kependudukan dan keluarga;
- menyusun sistem kerja sama pendidikan kependudukan/keluarga/keluarga berencana jalur pendidikan formal;
- menelaah sistem kerja sama pendidikan kependudukan/keluarga/keluarga berencana melalui jalur pendidikan formal;
- memvalidasi sistem kerja sama pendidikan kependudukan/keluarga/keluarga berencana melalui jalur pendidikan formal;
- mengevaluasi sistem kerja sama pendidikan kependudukan/keluarga/Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi berencana jalur pendidikan formal;
- menginventarisasi bahan penyusunan materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan formal;
- menyusun materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana tingkat pendidikan perguruan tinggi;
- menyusun materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan nonformal;
- menyusun desain/strategi advokasi/ Komunikasi Informasi Edukasi Keluarga Berencana Dan Kesehatan Reproduksi;
- menyusun prototipe materi advokasi/ Komunikasi Informasi Edukasi Keluarga Berencana Dan Kesehatan Reproduksi;
- menyusun bahan kajian pasar kontrasepsi;
- menyusun rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi di tingkat nasional/ provinsi/kabupaten/kota;
- menyusun rencana pendistribusian alat dan obat kontrasepsi di tingkat nasional/ provinsi/kabupaten/kota;
- melakukan analisis ketersediaan data sarana penunjang pelayanan KB;
- melakukan Promosi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- melakukan penggerakan dan Peningkatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Tingkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana;
- menyusun strategi fasilitasi pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan, jaringan dan jejaring serta tempat pelayanan Keluarga Berencana dan fasilitas pelayanan Keluarga Berencana bergerak;
- mengevaluasi fasilitasi terhadap pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas kesehatan, jaringan dan jejaring serta tempat pelayanan Keluarga Berencana;
- menyusun mekanisme pembinaan program Keluarga Berencana wilayah khusus;
- menyusun mekanisme pembinaan program Keluarga Berencana peningkatan kesertaan Keluarga Berencana Pria;
- menyusun mekanisme pembinaan kesehatan reproduksi berbasis keluarga;
- menyusun mekanisme pembinaan kesehatan reproduksi berbasis institusi;
- menyusun mekanisme pembinaan kesehatan reproduksi kelompok resiko tinggi;
- menyusun kajian kualitas pelayanan Keluarga Berencana;
- mengevaluasi kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana;
- menyusun rencana perluasan akses pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
- menelaah isu pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana di media luar jaringan dan dalam jaringan;
- menyusun sistem pengembangan kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana;
- menyusun mekanisme operasional penggerakan lini lapangan;
- menyusun sistem pengembangan Institusi Masyarakat Pedesaan atau Perkotaan;
- melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan fasilitasi teknis pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- melakukan advokasi pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
- menyusun sistem kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan organisasi lainnya terkait program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
- menyusun sistem kerja sama dengan swasta terkait program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
- menelaah kerjasama kemitraan Program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN