Info ASN Jabatan Fungsional 86 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

86 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama,
  2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda,
  3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, dan
  4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye,
    2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan,
    3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat, dan
    4. perencanaan pengelolaan data dan informasi.
  2. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring,
    2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi,
    5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi,
    7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan,
    9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat, dan
    10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan,
    5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi, dan
    10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat,
    7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik, dan
    8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola,
    2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha,
    4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi,
    7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi, dan
    10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  6. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi,
    2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. diseminasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi badan usaha,
    4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi,
    5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan,
    7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat,
    8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi,
    9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
    1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan,
    4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
    1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat,
    2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi,
    3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat, dan
    4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut 86 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengidentifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. mengidentifikasi rencana pengambilan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. menginventarisasi data pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  5. mengumpulkan bahan untuk penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  6. mengumpulkan data dan informasi untuk menyusun usulan mengenai prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  7. menginventarisasi bahan dan informasi tentang pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
  8. mengumpulkan bahan berupa data dan informasi untuk penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  9. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  10. menginventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
  11. mengidentifikasi data dan informasi untuk evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  12. melakukan identifikasi dan klasifikasi mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  13. melakukan pengumpulan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terbuka;
  14. mengidentifikasi kebutuhan pengguna layanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  15. mengidentifikasi risiko keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  16. mengidentifikasi penyedia/provider penyelenggara pelatihan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau mitra;
  17. mengidentifikasi data dan informasi terkait kebutuhan sertifikasi antikorupsi;
  18. mengidentifikasi pemangku kepentingan penyelenggaraan e-learning dan manajemen pengetahuan;
  19. mengidentifikasi dan mengklasifikasi sarana saluran/media komunikasi atau media sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada mitra potensial;
  20. menginventarisasi data dan informasi terkait program, kegiatan, dan produk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  21. mengidentifikasi informasi media atau profiling tertentu untuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  22. mengidentifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
  23. menginventarisasi, mengumpulkan, atau mengolah data atau informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  24. mendokumentasikan hasil analisis dan koordinasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  25. memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara terhadap pengembangan dan permasalahan teknis pada aplikasi;
  26. menyusun proposal/rencana pemeriksaan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
  27. mengumpulkan bahan analisis kesenjangan/ implementasi perjanjian atau standar internasional dari pemangku kepentingan/ stakeholder;
  28. melakukan pembersihan data dan menyiapkan tabel sesuai kebutuhan untuk pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  29. mengidentifikasi kebutuhan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  30. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di unit kerja;
  31. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada mitra;
  32. mengidentifikasi dan memeriksa laporan gratifikasi;
  33. mengidentifikasi dan mengeksplorasi data atau informasi untuk proses pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  34. menelusuri data tambahan yang dibutuhkan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  35. mengkompilasi data dan informasi pendaftaran untuk peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan melakukan koordinasi dengan unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara di instansi pemerintah;
  36. memaparkan hasil pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  37. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  38. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
  39. melaksanakan pemaparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
  40. menyusun resume, merangkum rekomendasi, atau memfasilitasi hasil paparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
  41. mengumpulkan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyusunan kebijakan;
  42. mengumpulkan bahan kegiatan pemantauan/ monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  43. melaksanakan tindak lanjut hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan negara;
  44. mengkaji hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  45. melakukan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  46. melakukan pemaparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
  47. menyusun klasifikasi laporan dan integrasi data laporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  48. melakukan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  49. menerapkan pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  50. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, pendidikan, dan/atau e-learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  51. melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  52. mengumpulkan data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
  53. mempersiapkan dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  54. menyusun ringkasan, tinjauan, dan finalisasi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat serta menyusun mitigasi risiko yang berpotensi muncul atas dipublikasikannya bahan data informasi tersebut;
  55. memaparkan materi publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi kepada internal Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau badan usaha terkait;
  56. melakukan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
  57. melakukan pembahasan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau instansi terkait dalam rangka publikasi hasil koordinasi pencegahan;
  58. melakukan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
  59. mempublikasikan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  60. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
  61. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama nasional di level strategis;
  62. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama internasional;
  63. melakukan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  64. melakukan diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  65. melaksanakan pengumpulan bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  66. mengumpulkan bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  67. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  68. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
  69. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
  70. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
  71. mengidentifikasi bahan dan informasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
  72. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan penyadapan;
  73. mengidentifikasi bahan dan informasi rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  74. melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  75. mengumpulkan bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  76. mengolah data usulan konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  77. menyiapkan dan menyusun bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  78. menyiapkan dan menyusun bahan dan data evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  79. mengumpulkan bahan dan informasi laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  80. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  81. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
  82. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
  83. mengidentifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
  84. menerapkan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  85. mengidentifikasi calon penyuluh antikorupsi; dan
  86. mengidentifikasi jaringan penyuluh antikorupsi;
Baca Juga :  18 Butir Uraian Tugas Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:

  1. dokumen hasil identifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. dokumen identifikasi dan analisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. data dan informasi identifikasi rencana pengambilan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. dokumen data dan informasi inventarisasi data monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  5. dokumen bahan rekomendasi penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  6. dokumen data dan informasi prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  7. laporan bulanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tentang pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
  8. resume data/ informasi awal penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  9. dokumen identifikasi dan mengumpulkan data/informasi tentang harta kekayaan Penyelenggara Negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  10. laporan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
  11. data dan informasi evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  12. rancangan daftar mitra kerjasama dan sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  13. rekapitulasi Informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  14. dokumen kebutuhan pengguna layanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  15. daftar risiko keamanan data pemberantasan korupsi;
  16. dokumen hasil penawaran penyedia pelatihan di bidang di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/dokumen penawaran kerjasama mitra;
  17. daftar estimasi dan jumlah calon peserta sertifikasi antikorupsi;
  18. dokumen pemangku kepentingan penyelenggaraan e- learning dan manajemen pengetahuan;
  19. dokumen hasil identifikasi saluran sosialisasi dan kampanye antikorupsi mitra;
  20. data dan Informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  21. data informasi media untuk kampanye antikorupsi;
  22. laporan identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
  23. dokumen atau data informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  24. dokumen analisis dan koordinasi monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  25. daftar pengembangan dan perbaikan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, notulensi rapat;
  26. konsep usulan proposal/rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  27. kompilasi bahan analisis kesenjangan/implementasi;
  28. data/informasi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  29. dokumen kebutuhan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  30. daftar/kamus data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di unit kerja;
  31. laporan kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  32. dokumen atau data identifikasi laporan gratifikasi;
  33. dokumen pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
  34. dokumen data tambahan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  35. daftar wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  36. laporan kegiatan/notulensi, surat pengantar status kemajuan implementasi program pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
  37. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  38. dokumen atau data bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
  39. dokumen pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
  40. dokumen paparan atau eskpose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
  41. kertas kerja penyusunan kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  42. data dan informasi kegiatan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  43. dokumen tindak lanjut hasil monitoring terhadap pemerintahan negara;
  44. notulensi rapat kajian hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  45. catatan status kemajuan/log book; bukti dukung implementasi pantuan antikorupsi pada badan usaha;
  46. laporan kegiatan/notulensi, surat pengantar, atau nota dinas paparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
  47. laporan klasifikasi dan integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  48. laporan bulanan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  49. dokumen pelaporan hasil pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  50. laporan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, Pendidikan, dan/atau e-learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  51. laporan monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  52. laporan monitoring pasca sertifikasi;
  53. dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  54. draf laporan tahunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  55. laporan kegiatan / notulensi surat / nota dinas pemaparan materi publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi kepada internal kpk dan/atau badan usaha terkait;
  56. laporan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
  57. dokumen hasil koordinasi pencegahan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau instansi terkait yang telah yang terpublikasi;
  58. laporan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
  59. laporan publikasi kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Anti Corruption Learning Centre;
  60. laporan diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
  61. laporan diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level strategis;
  62. laporan/dokumen/kertas posisi diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama internasional;
  63. laporan kegiatan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  64. dokumen diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  65. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  66. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  67. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  68. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
  69. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
  70. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
  71. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
  72. dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan atau laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyadapan;
  73. dokumen identifikasi rencana pemantauan lapangan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  74. laporan daftar identifikasi hasil pemantauan, laporan pemantauan lapangan, dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  75. kertas kerja bahan informasi/konsep laporan hasil focus group discussion/benchmarking untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  76. konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  77. kertas kerja bahan informasi/bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  78. kertas kerja bahan informasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  79. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
  80. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  81. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
  82. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
  83. laporan hasil identifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
  84. kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  85. dokumen identifikasi calon penyuluh antikorupsi; dan
  86. dokumen identifikasi jaringan penyuluh antikorupsi;
Baca Juga :  30 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com