Info ASN Jabatan Fungsional 64 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama

64 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama,
  2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda,
  3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, dan
  4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye,
    2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan,
    3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat, dan
    4. perencanaan pengelolaan data dan informasi.
  2. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring,
    2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi,
    5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi,
    7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan,
    9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat, dan
    10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan,
    5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi, dan
    10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat,
    7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik, dan
    8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola,
    2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha,
    4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi,
    7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi, dan
    10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  6. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi,
    2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. diseminasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi badan usaha,
    4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi,
    5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan,
    7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat,
    8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi,
    9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
    1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan,
    4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
    1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat,
    2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi,
    3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat, dan
    4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.
Baca Juga :  56 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Terampil

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut 64 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:

  1. merancang pedoman strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
  2. merancang strategi bentuk kerja sama dengan mitra potensial dalam sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. merancang program kerja lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  4. merumuskan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
  5. menyusun kerangka acuan kerja program pemberantasan korupsi;
  6. merancang sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  7. menyusun perencanaan sinergi dan kolaborasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi;
  8. memfasilitasi penandatanganan kerja sama antar komisi dan instansi;
  9. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  10. melakukan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  11. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi untuk evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  12. melakukan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerja sama dalam pemberantasan korupsi;
  13. memfasilitasi kegiatan kerja sama internasional atau bilateral atas permintaan mitra;
  14. memfasilitasi perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari interpol indonesia/instansi penegak hukum negara lain;
  15. melakukan perancangan layanan akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  16. melakukan perancangan integrasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  17. melakukan pengembangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  18. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan infrastruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  19. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  20. membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
  21. mengembangkan hasil analisis pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  22. mengorganisasikan implementasi komitmen pemberantasan korupsi yang disepakati di tingkat internasional untuk diterapkan di Indonesia;
  23. merancang dan menetapkan algoritma data mining untuk analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  24. mengembangkan dan menyusun rekomendasi analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  25. merancang rencana kerja program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  26. mendesain program pelatihan antikorupsi;
  27. mendesain sistem/model pembelajaran pelatihan antikorupsi yang efektif dan efisien;
  28. mengembangkan sistem/model pelatihan antikorupsi instansional, nasional, dan/atau internasional;
  29. mendesain program induksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  30. mendesain program pendidikan antikorupsi;
  31. merancang kebutuhan e-learning antikorupsi;
  32. merancang kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  33. merancang standar kompetensi kerja antikorupsi;
  34. mengembangkan skema sertifikasi antikorupsi;
  35. merencanakan aktivitas dan proses asesmen personil antikorupsi;
  36. merekomendasikan penetapan status kepemilikan gratifikasi;
  37. mengembangkan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  38. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  39. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring hasil terkait pendampingan teknis kepada kementerian/ lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  40. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring atas penyiapan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk menjadi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang siap diumumkan kepada publik;
  41. merumuskan strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  42. menyusun dan mengembangkan konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
  43. mengembangkan konsep kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
  44. mengembangkan dan menyusun rekomendasi kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
  45. mengembangkan hasil pemantauan dan penelaahan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  46. merancang pembahasan pendahuluan dan kesepakatan program dengan badan usaha untuk pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  47. mengorganisasikan hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  48. menetapkan target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap pemberantasan korupsi;
  49. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/ kinerja/risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  50. melaksanakan pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  51. merancang pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  52. memberdayakan peserta pasca sertifikasi antikorupsi;
  53. merencanakan inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  54. merancang perencanaan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
  55. merumuskan konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  56. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  57. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  58. merumuskan daftar risiko pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  59. merumuskan tindak lanjut peningkatan mutu dan efektivitas penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  60. merumuskan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
  61. menyusun rencana tindak lanjut penanganan risiko yang timbul dari hasil kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  62. merencanakan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
  63. mengelola calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
  64. merancang program manajemen pengetahuan antikorupsi.
Baca Juga :  27 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:

  1. dokumen strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
  2. dokumen strategi kerja sama dengan mitra potensial;
  3. dokumen strategi program bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  4. dokumen rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
  5. dokumen kerangka acuan kerja program pendidikan antikorupsi;
  6. dokumen kerangka acuan kerja tahunan;
  7. dokumen rencana sinergi dan kolaborasi;
  8. laporan kegiatan penandatanganan naskah dinas kerjasama;
  9. laporan kegiatan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  10. laporan kegiatan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  11. laporan pengembangan hasil pengumpulan data dan informasi;
  12. laporan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerjasama dalam pemberantasan korupsi;
  13. laporan kegiatan kerjasama internasional bilateral atas permintaan mitra;
  14. laporan perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari Interpol/instansi negara asing;
  15. dokumen spesifikasi desain layanan akses data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  16. peta sumber ke target, spesifikasi ETL, desain konversi;
  17. dokumentasi pengembangan/peremajaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  18. laporan rekomendasi perbaikan infrasftruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  19. laporan rekomendasi perbaikan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  20. dokumen laporan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
  21. dokumen pengembangan hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  22. laporan implementasi komitmen global;
  23. kertas kerja rancangan algoritma data mining untuk analisa data;
  24. laporan analisis;
  25. dokumen kerangka acuan kerja per program;
  26. dokumen program pelatihan;
  27. dokumen sistem/model pembelajaran pelatihan;
  28. dokumen sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
  29. dokumen program induksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  30. dokumen program pendidikan antikorupsi;
  31. dokumen rancangan kebutuhan e-learning antikorupsi;
  32. dokumen rancangan kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan;
  33. standar kompetensi kerja antikorupsi;
  34. dokumen skema sertifikasi antikorupsi;
  35. dokumen rencana aktivitas dan proses asesmen;
  36. dokumen penetapan status kepemilikan gratifikasi;
  37. dokumen pengembangan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
  38. laporan hasil monitoring penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  39. laporan monitoring pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  40. berita acara pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  41. dokumen strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  42. dokumen konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
  43. konsep kurikulum dan silabus sosialisasi dan kampanye dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
  44. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
  45. laporan hasil pemeriksaan dan/atau deteksi (LHP) dan/atau skema peristiwa penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi;
  46. laporan kegiatan/notulensi atau dokumen kesepakatan kegiatan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  47. laporan kegiatan/notulensi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  48. dokumen hasil penetapan IT, Value;
  49. laporan rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/kinerja/risiko/efektivitas/ efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
  50. laporan monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  51. dokumen rencana kerja pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program;
  52. laporan kegiatan pemberdayaan peserta sertifikasi antikorupsi;
  53. dokumen rencana kerja inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  54. dokumen rencana kerja pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  55. dokumen konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  56. laporan hasil pengembangan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja;
  57. laporan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  58. dokumen risk register pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
  59. laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  60. laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
  61. laporan penanganan risiko kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  62. dokumen rencana kerja penyiapan Instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  63. dokumen calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
  64. dokumen program manajemen pengetahuan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

22 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com