Info ASN Jabatan Fungsional 90 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

90 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama,
  2. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda,
  3. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, dan
  4. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  2. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye,
    2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan,
    3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat, dan
    4. perencanaan pengelolaan data dan informasi.
  2. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring,
    2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi,
    5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi,
    7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan,
    9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat, dan
    10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  3. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan,
    5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi, dan
    10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  4. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha,
    4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat,
    7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik, dan
    8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola,
    2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha,
    4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah,
    5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi,
    7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan,
    8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat,
    9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi, dan
    10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  6. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
    1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi,
    2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara,
    3. diseminasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi badan usaha,
    4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi,
    5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi,
    6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan,
    7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat,
    8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi,
    9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik.
  7. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
    1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan,
    4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
    6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
    1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat,
    2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi,
    3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat, dan
    4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut 90 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:

  1. merekomendasikan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi yang berdampak pada masyarakat luas;
  2. menyusun pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. menyusun rekomendasi atas rumusan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
  4. mengevaluasi rencana tahunan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. memvalidasi kebutuhan data dan rencana kerja pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  6. mengevaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
  7. mengevaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  8. memvalidasi hasil pengumpulan data dan informasi untuk evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  9. mengevaluasi, menvalidasi, dan/atau memastikan kecukupan data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
  10. memvalidasi hasil identifikasi dan klasifikasi sumber data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  11. memvalidasi dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
  12. memvalidasi perjanjian kerahasiaan/non- disclosure agreement;
  13. melakukan validasi terhadap kebutuhan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  14. memvalidasi hasil analisis pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  15. menyusun rencana kerja evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  16. memvalidasi hasil evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  17. melakukan evaluasi pelaksanaan verifikasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
  18. mengevaluasi hasil analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  19. memvalidasi hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  20. mengevaluasi penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembinaan peran serta masyarakat;
  21. melakukan validasi hasil analisis dan menyusun kalender sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau jabatan termasuk menyiapkan asesor, metode, waktu, dan tempat sertifikasi dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
  22. mengevaluasi platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  23. memvalidasi hasil analisis terkait permasalahan dan rekomendasi dengan data dan informasi tambahan yang mendukung;
  24. mengevaluasi terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  25. memvalidasi hasil pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  26. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil kajian/ketentuan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  27. menyusun rekomendasi penerbitan aturan internal atau inisiatif program kementerian/lembaga, badan usaha, pemerintah daerah, atau organisasi lainnya terkait sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  28. menyusun rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
  29. memvalidasi kurikulum, silabus, dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
  30. merekomendasikan, memfasilitasi, dan/atau mengevaluasi implementasi hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  31. menyusun rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  32. memvalidasi laporan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  33. mengevaluasi hasil pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  34. mengevaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  35. mengevaluasi proposal/usulan rencana pemeriksaan;
  36. mengevaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  37. mengevaluasi proses dan konsep penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  38. memvalidasi laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  39. mengevaluasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  40. mengevaluasi kegiatan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  41. memvalidasi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  42. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  43. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  44. melakukan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
  45. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
  46. melakukan penilaian dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  47. melakukan penilaian hasil implementasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  48. menyusun rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kerja sama;
  49. mengevaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  50. melakukan evaluasi dan kajian target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  51. mengevaluasi hasil pengawasan mutu/kinerja/ risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  52. menyusun rekomendasi atas hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  53. merekomendasikan hasil pemantauan/ monitoring, pelaporan, dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
  54. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
  55. mengevaluasi penyedia penyelenggara pelatihan atau mitra antikorupsi;
  56. mengevaluasi pelaksanaan induksi;
  57. mengevaluasi pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
  58. mengevaluasi pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
  59. mengevaluasi pelaksanaan e-learning antikorupsi;
  60. mengevaluasi pelaksanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
  61. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  62. menyusun rekomendasi hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  63. menyusun rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
  64. memvalidasi publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  65. melakukan evaluasi pelaksanaan diseminasi pencegahan korupsi;
  66. mengevaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
  67. mengevaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/ swasta, dan politik;
  68. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerja sama;
  69. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
  70. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
  71. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
  72. mengevaluasi pelaksanaan proses placement materi diseminasi, bimbingan teknis, atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  73. memvalidasi dokumen analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  74. memvalidasi dokumen analisis perencanaan/ alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  75. mengevaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  76. memvalidasi bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  77. memvalidasi bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
  78. memvalidasi bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  79. memvalidasi tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
  80. memvalidasi bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  81. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
  82. mengevaluasi laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  83. mengevaluasi kesimpulan dan/atau tanggapan;
  84. memvalidasi bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
  85. mengevaluasi data rumusan konsep kode etik dan pedoman perilaku;
  86. mengevaluasi bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  87. memvalidasi dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  88. melaksanakan pemantauan/monitoring tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  89. memvalidasi laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  90. mengevaluasi penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
Baca Juga :  28 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Penyelia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen rekomendasi program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  2. dokumen pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  3. dokumen rekomendasi program pendidikan antikorupsi;
  4. dokumen rencana data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. dokumen kerangka acuan kerja/hasil pengumpulan data kerja monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  6. dokumen evaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
  7. dokumen evaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  8. dokumen kerangka acuan kerja evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  9. dokumen hasil evaluasi atas pengumpukan data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan/pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
  10. daftar mitra kerjasama dan sumber informasi data pemberantasan korupsi;
  11. dokumen permohonan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
  12. dokumen perjanjian kerahasiaan;
  13. laporan hasil evaluasi kebutuhan data dan informasi pemberantasan korupsi;
  14. laporan hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  15. dokumen rencana kerja, surat tugas evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  16. laporan akhir evaluasi antikorupsi pada badan usaha;
  17. dokumen hasil evaluasi atas verifikasi pencegahan korupsi oleh pemerintahan daerah;
  18. laporan analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  19. dokumen hasil analisa data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  20. dokumen evaluasi program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi;
  21. kalender sertifikasi antikorupsi tahunan;
  22. dokumen platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  23. laporan hasil monitoring;
  24. laporan kepatuhan dan penyelesaian backoffice laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  25. laporan akhir pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan pada badan usaha;
  26. rancangan laporan kajian, ketentuan, peraturan atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
  27. dokumen rekomendasi peraturan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  28. dokumen rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
  29. dokumen pelaporan hasil validasi kurikulum, silabus dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
  30. dokumen hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  31. dokumen rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  32. laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau deteksi (LHP) dan/atau skema peristiwa penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi;
  33. laporan kegiatan monitoring pendampingan teknis kepada Kementerian/Lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
  34. dokumen reviu/evaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  35. proposal/usulan rencana pemeriksaan yang telah direviu;
  36. notulensi rapat evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  37. dokumen hasil reviu penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  38. laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah divalidasi;
  39. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  40. laporan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan yang telah dievaluasi;
  41. laporan akhir pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  42. laporan hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  43. laporan hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
  44. laporan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
  45. dokumen hasil evaluasi atas monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
  46. dokumen hasil analisis dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  47. dokumen penilaian hasil implementasi kegiatan/ program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
  48. dokumen rekomendasi hasil evaluasi kerjasama;
  49. laporan evaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data;
  50. dokumen hasil evaluasi teknologi dan informasi, value;
  51. laporan evaluasi hasil pengawasan mutu/ kinerja/ risiko/ efektivitas/ efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  52. dokumen rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
  53. dokumen rekomendasi hasil pemantauan, pelaporan dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
  54. laporan pelatihan/dokumen penilaian peserta/ dokumen evaluasi pelatihan;
  55. laporan evaluasi penyedia pelatihan;
  56. laporan pelatihan;
  57. laporan evaluasi seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  58. laporan evaluasi pendidikan;
  59. laporan evaluasi pelaksanaan e-learning;
  60. laporan pelaksanaan evaluasi manajemen pengetahuan;
  61. dokumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi;
  62. dokumen rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  63. notulensi rapat koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
  64. surat/nota dinas validasi publikasi hasil evaluasi, pemantauan sistem dan evaluasi atas penilaian risiko korupsi dalam pengambilan kebijakan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
  65. laporan evaluasi diseminasi pencegahan korupsi;
  66. dokumen evaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
  67. dokumen evaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
  68. laporan implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerjasama;
  69. laporan implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
  70. laporan kegiatan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
  71. laporan rekomendasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/ layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
  72. dokumen proses placement materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
  73. dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  74. dokumen perencanaan kinerja/dokumen alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  75. laporan hasil evaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  76. kertas kerja bahan informasi dan laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
  77. bahan klarifikasi/ surat undangan klarifikasi/ surat klarifikasi;
  78. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
  79. materi rapat koordinasi pengawasan;
  80. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
  81. laporan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
  82. laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang telah ditandatangani;
  83. dokumen kesimpulan dan/atau tanggapan (duplik);
  84. kertas kerja bahan informasi/laporan hasil focus group discussion/benchmarking;
  85. konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
  86. bahan ajar proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
  87. laporan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  88. laporan monitor tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  89. laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  90. dokumen evaluasi penyiapan Instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

30 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − sixteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com