Info ASN Jabatan Fungsional 49 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya

49 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Penata KKB Ahli Pertama;
b. Penata KKB Ahli Muda;
c. Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Penata KKB Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana atau Penata KKB yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; dan
  3. pengembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. penatalaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. penyusunan substansi teknis pengaturan;
    2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
    3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan
    4. pembangunan keluarga; dan
    5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana Dan Pembangunan Keluarga meliputi:
    1. pembangunan keluarga;
    2. kependudukan;
    3. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    4. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana; dan
    5. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga; dan
  3. pengembangan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana meliputi:
    1. bimbingan teknis;
    2. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;
    3. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; dan
    4. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Baca Juga :  76 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Berikut 49 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya, meliputi:

  1. menelaah permasalahan atau isu strategis teknis pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  2. mengkaji literatur dan dokumentasi pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  3. melakukan uji petik kajian substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan atau keluarga berencana;
  4. memvalidasi hasil uji petik kajian substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan atau keluarga berencana;
  5. mengevaluasi rumusan kebijakan-kebijakan alternatif pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  6. menyusun hasil kajian substansi teknis pengaturan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  7. menyusun hasil uji publik pelaksanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  8. mengevaluasi rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  9. melakukan analisis dan penilaian multi indikator program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  10. menelaah instrumen monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  11. melaksanakan uji publik materi pembinaan ketahanan keluarga balita dan anak, remaja, keluarga remaja, lansia, keluarga lansia atau pemberdayaan ekonomi keluarga;
  12. memvalidasi materi pembinaan keluarga keluarga balita dan anak, remaja, keluarga remaja, lansia, keluarga lansia atau pemberdayaan ekonomi keluarga;
  13. mengevaluasi materi pembinaan ketahanan keluarga balita dan anak, remaja, keluarga remaja, lansia, keluarga lansia atau pemberdayaan ekonomi keluarga;
  14. menyusun rancangan instrumen indeks pembangunan keluarga;
  15. melakukan diseminasi rancangan instrumen indeks pembangunan keluarga;
  16. melakukaan telaah instrumen indeks pembangunan keluarga;
  17. menyusun profil pembangunan keluarga;
  18. memvalidasi data parameter perencanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  19. mempublikasikan data parameter perencanaan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana;
  20. mengevaluasi rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana pemerintah daerah;
  21. melakukan diseminasi penyelarasan rencana kerja program pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana pemerintah daerah;
  22. mengevaluasi kebijakan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana nasional dan daerah;
  23. melakukan penyusunan indeks pembangunan berwawasan kependudukan atau indeks kepedulian terhadap isu kependudukan;
  24. menyusun kajian dampak perkembangan kependudukan dan keluarga;
  25. menyusun sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan nonformal;
  26. menelaah sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan nonformal;
  27. mengevaluasi sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan nonformal;
  28. memvalidasi sistem kerja sama pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan nonformal;
  29. menginventarisasi bahan penyusunan materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana jalur pendidikan nonformal;
  30. menyusun materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana tingkat menengah pertama;
  31. menyusun materi pendidikan pembangunan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana tingkat menengah atas;
  32. menyusun rekomendasi desain, strategi advokasi atau komunikasi, informasi, edukasi keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  33. melakukan uji publik prototipe materi advokasi atau komunikasi edukasi informasi keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  34. menyusun kajian pasar kontrasepsi;
  35. menyusun rekomendasi kebutuhan alat dan obat kontrasepsi di tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten dan kota;
  36. menyusun rekomendasi pendistribusian alat dan obat kontrasepsi di tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten dan kota;
  37. menyusun rekomendasi hasil analisis sarana penunjang pelayanan keluarga berencana;
  38. menganalisis hasil pemetaan pasangan usia subur, peserta keluarga berencana, fasilitas kesehatan, alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan keluarga berencana, atau tenaga kesehatan pemberi layanan keluarga berencana;
  39. menganalisis hasil pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  40. menyusun rekomendasi hasil kajian kualitas pelayanan keluarga berencana;
  41. menyusun rekomendasi perluasan akses pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  42. menyusun kebutuhan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi pembangunan keluarga, perkembangan kependudukan atau keluarga berencana;
  43. melakukan pengendalian komunikasi, informasi, dan edukasi pembangunan keluarga, perkembangan kependudukan atau keluarga berencana;
  44. menyusun sistem pembinaan kinerja dan penilaian angka kredit penyuluh keluarga berencana;
  45. melakukan kerja sama atau konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana;
  46. menyusun sistem kerja sama luar negeri terkait pengelolaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
  47. melakukan uji coba rancangan pengembangan model program pembangunan keluarga, kependudukan atau keluarga berencana;
  48. melakukan diseminasi hasil pengembangan model pembangunan keluarga, kependudukan atau keluarga berencana;
  49. melakukan sosialisasi tentang pengembangan model pembangunan keluarga, kependudukan atau keluarga berencana;
Baca Juga :  24 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

42 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com