Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2020

2. Peraturan BKN :

3. Peraturan Tunjangan :

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen; dan
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dari calon PNS.

Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, atau di bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan
  7. pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun;
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama dan Penata Pertanahan Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya

Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis, tenurial dan pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat pengangkatan melalui promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki rekam jejak yang baik;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
58 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com