InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdiri atas:
a. Penata Pertanahan Ahli Pertama;
b. Penata Pertanahan Ahli Muda;
c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Pertanahan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Pertanahan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- kebijakan teknis pertanahan;
- tenurial; dan
- pengembangan pertanahan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- kebijakan teknis pertanahan, meliputi:
- penyusunan kebijakan teknis pertanahan; dan
- diseminasi kebijakan teknis pertanahan.
- tenurial, meliputi:
- pendaftaran tanah;
- pemeliharaan data tanah dan ruang;
- pencatatan dan layanan informasi pertanahan;
- penatausahaan tanah ulayat/hak komunal;
- hubungan kelembagaan;
- pemberian lisensi;
- penatagunaan tanah;
- landreform;
- pemberdayaan tanah masyarakat;
- penanganan masalah pertanahan;
- pengendalian dan pemantauan pertanahan; dan
- penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- pengembangan pertanahan, meliputi:
- konsolidasi tanah;
- pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
- pengembangan dan pemanfaatan tanah;
- pengembangan penilaian pertanahan; dan
- pemanfaatan informasi nilai tanah.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PERTANAHAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Pertanahan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Berikut 144 butir kegiatan / uraian tugas jabatan a. Penata Pertanahan Ahli Pertama, meliputi:
- menginventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan teknis pertanahan;
- menginventarisasi bahan formulasi kebijakan teknis pertanahan;
- melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
- menyusun telaah data yuridis antara subjek dan objek hak atas tanah dan ruang;
- menyusun konsep pengumuman dalam rangka pendaftaran tanah;
- menyusun draft penetapan hak atas tanah;
- menyusun konsep sertipikat dalam rangka penetapan hak atas tanah;
- melakukan penyiapan bahan usulan penyusunan spesifikasi teknis blanko sertipikat hak atas tanah dan ruang;
- melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan pendaftaran tanah;
- menyusun analisis data yuridis antara subjek dan objek hak dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
- menyusun draft izin dan/atau pendaftaran dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
- melakukan penyiapan bahan pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah;
- menyiapkan bahan perubahan hak atas tanah;
- melakukan verifikasi berkas dalam rangka penggantian sertipikat karena blanko lama, rusak, hilang, atau bencana;
- menyusun surat pernyataan di bawah sumpah karena sertipikat hilang atau bencana;
- menyusun pengantar dan pengumuman di koran karena sertipikat hilang atau bencana;
- menyusun konsep berita acara pengumuman atas penggantian sertipikat karena sertipikat hilang atau bencana;
- melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka pembatalan hak;
- menyusun surat pemberitahuan pembatalan hak kepada pemegang hak;
- menyusun pengantar dan pengumuman di koran atas pembatalan hak;
- menyusun konsep berita acara pengumuman atas pembatalan hak;
- melakukan verifikasi buku tanah dengan sertipikat dalam rangka penghapusan hak tanggungan;
- menyusun administrasi hasil kegiatan hak tanggungan;
- melakukan verifikasi berkas permohonan aktivasi akun jasa keuangan dalam rangka pemeliharaan data pertanahan dan ruang;
- melakukan penyiapan bahan dan melakukan analisa alih media sertipikat hak atas tanah;
- melakukan penyiapan bahan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
- melakukan kegiatan pencatatan dalam rangka pemeliharaan hak atas tanah dan ruang;
- melakukan verifikasi berkas dalam rangka melakukan pemblokiran;
- melakukan verifikasi berkas dalam rangka penghapusan blokir;
- melakukan penyiapan bahan pengecekan sertipikat;
- melakukan penyiapan bahan penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah;
- menyusun draft surat keterangan pendaftaran tanah;
- menyiapkan bahan informasi penanganan pengaduan;
- melakukan entry data penanganan pengaduan;
- menyiapkan bahan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemantauan sistem layanan pertanahan;
- melakukan inventarisasi data pertanahan;
- memeriksa kesesuaian dan kelengkapan berkas pendaftaran tanah ulayat;
- melakukan pencatatan tanah ulayat;
- menyiapkan bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama terkait layanan pertanahan;
- melakukan verifikasi data calon peserta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
- melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
- menyusun materi wawancara terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra yang mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
- menyusun bahan kegiatan pengangkatan dan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
- menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- menyusun bahan pelaksanaan pemeriksaan hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
- menyusun konsep tim pemeriksa hasil kegiatan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau mitra;
- memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen berkas permohonan salinan petikan surat keputusan, surat keterangan tanda lulus, atau sertipikat peningkatan kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- menginventarisasi data pokok penatagunaan tanah;
- menginventarisasi data sekunder penatagunaan tanah;
- menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi penatagunaan tanah;
- mengelola data penatagunaan tanah;
- menginventarisasi data sekunder wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- menyusun bahan peninjauan lapang atau lokasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- mengelola data wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- menginventarisasi data sekunder pertimbangan teknis pertanahan;
- menyusun bahan peninjauan lapang/lokasi pertimbangan teknis pertanahan;
- mengelola data pertimbangan teknis pertanahan;
- menginventarisasi data tanah objek landreform;
- menyusun bahan pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- melaksanakan entri data inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menyusun bahan perencanaan redistribusi tanah;
- menyusun bahan konsep keputusan perencanaan redistribusi tanah;
- menyusun bahan penyuluhan redistribusi tanah;
- menyusun bahan pelaksanaan sidang panitia pertimbangan landreform;
- menyusun hasil sidang pertimbangan landreform;
- menyusun konsep instrumen pemantauan dan evaluasi kegiatan landreform;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data usulan penetapan lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
- menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi masyarakat di lokasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
- menyiapkan bahan pendampingan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis, konsultasi, atau pelatihan dalam rangka kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
- menginventarisasi bahan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan kerjasama kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
- mengumpulkan bahan model pemberdayaan tanah masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan database pemberdayaan tanah masyarakat;
- menyiapkan bahan evaluasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat;
- memverifikasi berkas pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
- menyiapkan materi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan;
- menyiapkan materi telaahan kasus pertanahan;
- menyiapkan materi penelitian kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan ekspos hasil penelitian kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan rapat koordinasi penanganan kasus pertanahan;
- menyiapkan materi gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
- menyiapkan bahan tindak lanjut gelar kasus sengketa dan konflik pertanahan;
- menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan kajian akar masalah dalam upaya pencegahan kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi upaya pencegahan kepada stakeholder atau unit teknis terkait;
- menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan stakeholders;
- menyiapkan bahan penyusunan keputusan pembatalan produk hukum layanan pertanahan;
- menyusun konsep surat pemberitahuan kasus pertanahan yang bukan kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
- menyusun rekapitulasi penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan sosialisasi pencegahan penanganan perkara pertanahan;
- menyusun dokumen persiapan sidang perkara pertanahan;
- menyiapkan materi gelar kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan mediasi kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan penyusunan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan;
- menyiapkan bahan penelitian fisik dan yuridis dalam rangka penanganan kasus pertanahan;
- menyiapkan bahan gelar kasus pertanahan dalam rangka penerbitan surat keputusan pembatalan layanan pertanahan;
- mengumpulkan data fisik pengendalian dan pemantauan pertanahan;
- mendigitalisasi dokumen pemantauan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah;
- menginput data awal pemantauan pertanahan;
- mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap tanah terlantar yang telah diberikan izin;
- mengolah data hasil identifikasi lapangan terhadap tanah yang telah diberikan izin usaha mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan;
- mengumpulkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tumpang tindih penguasaan tanah;
- mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka tumpang tindih penguasaan tanah;
- melakukan pemutakhiran data tumpang tindih penguasaan tanah;
- melaksanakan pengumpulan data fisik pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
- mengumpulkan bahan pemantauan perubahan penggunaan tanah sawah;
- mengolah data hasil identifikasi lapangan dalam rangka pemantauan pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
- mengumpulkan bahan pelaporan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan kegiatan pembangunan data pengendalian perubahan penggunaan tanah sawah;
- mengumpulkan data fisik pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
- mengumpulkan bahan pengendalian kepulauan dan wilayah tertentu;
- mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
- mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
- menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
- melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
- menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penguasaan dan pemilikan tanah;
- mengumpulkan informasi dan data tekstual subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- mengumpulkan informasi dan data spasial subyek, obyek dan luas indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menginput data obyek, subyek dan luas hak atas tanah indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- melakukan digitalisasi data subyek dan obyek indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menyusun pemuktahiran data tekstual dan spasial indikasi pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
- mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
- menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
- menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penguasaan dan pemilikan tanah;
- mengumpulkan dan identifikasi obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- mengolah data obyek yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menyiapkan bahan surat pemberitahuan kepada pemegang hak tentang dilakukannya penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menginventarisasi tanah negara hasil penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- menginventarisasi bahan perencanaan konsolidasi tanah;
- melaksanakan pemetaan sosial dan analisa potensi kawasan;
- menyusun bahan dokumen perencanaan konsolidasi tanah;
- menginventarisasi data subjek fisik dan yuridisdalam rangka konsolidasi tanah;
- menyusun bahan konsep keputusan pelepasan hak atas tanah;
- menyusun bahan konsep keputusan penegasan tanah dalam konsolidasi tanah;
- menyusun bahan konsep berita acara penerapan hasil desain konsolidasi tanah;
- menyusun bahan pengelolaan database konsolidasi tanah;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi konsolidasi tanah;
- mengumpulkan data fisik pengadaan tanah;
- menyusun bahan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah;
- menyusun daftar nominatif obyek pengadaan tanah;
- menyiapkan bahan penyerahan hasil pengadaan tanah;
- mengumpulkan data pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah;
- menyusun data penilai pertanahan dan hasil penilaian penilai pertanahan ke dalam database; dan
- melakukan entry, pengolahan data dan analisis nilai tanah.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN