Info ASN Jabatan Fungsional 20 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya

20 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
  3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

2. Unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan
  2. pengembangan teknologi pembelajaran, dan
  3. pengembangan profesi

3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat Prajabatan
  2. pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
    1. analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
    2. perancangan model teknologi pembelajaran
    3. produksi media pembelajaran
    4. penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
    5. pengendalian model pembelajaran, dan
    6. evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
Baca Juga :  21 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama

4. Unsur penunjang terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, meliputi:

  1. menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk model e pembelajaran
  2. menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk aplikasi e pembelajaran
  3. melakukan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai ketua tim
  4. menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  5. menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  6. menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  7. menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  8. memimpin pembuatan aplikasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
  9. melaksanakan studi kelayakan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  10. melaksanakan perintisan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  11. melaksanakan orientasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  12. melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  13. melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  14. melakukan fasilitasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  15. melaksanakan sosialisasi model dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  16. mengendalikan/memantau sistem/model pembelajaran terhadap penerapan model epembelajaran
  17. mengendalikan/memantau sistem/model pembelajaran terhadap pemanfaatan aplikasi epembelajaran
  18. menyusun desain evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran
  19. menyusun instrumen evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran, dan
  20. melakukan evaluasi untuk penerapan model epembelajaran.
Baca Juga :  34 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MADYA

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, meliputi:

  1. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk model e pembelajaran
  2. laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk aplikasi e pembelajaran
  3. laporan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai ketua tim
  4. rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis epembelajaran
  5. naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  6. naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  7. naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis e-pembelajaran
  8. surat keterangan memimpin pembuatan aplikasi pembelajaran berbasis TIK
  9. laporan studi kelayakan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  10. berita acara perintisan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  11. berita acara orientasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  12. surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  13. surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  14. berita acara fasilitasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  15. laporan sosialisasi model dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
  16. laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap penerapan model e-pembelajaran
  17. laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan aplikasi e-pembelajaran
  18. desain evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran
  19. instrumen evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran, dan
  20. laporan evaluasi untuk penerapan model epembelajaran

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com