InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang
2. Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan
- pengembangan teknologi pembelajaran, dan
- pengembangan profesi
3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- diklat Prajabatan
- pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
- analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
- perancangan model teknologi pembelajaran
- produksi media pembelajaran
- penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
- pengendalian model pembelajaran, dan
- evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
4. Unsur penunjang terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Berikut 20 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, meliputi:
- menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk model e pembelajaran
- menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk aplikasi e pembelajaran
- melakukan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai ketua tim
- menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- memimpin pembuatan aplikasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
- melaksanakan studi kelayakan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- melaksanakan perintisan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- melaksanakan orientasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- melakukan fasilitasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- melaksanakan sosialisasi model dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- mengendalikan/memantau sistem/model pembelajaran terhadap penerapan model epembelajaran
- mengendalikan/memantau sistem/model pembelajaran terhadap pemanfaatan aplikasi epembelajaran
- menyusun desain evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran
- menyusun instrumen evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran, dan
- melakukan evaluasi untuk penerapan model epembelajaran.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI MADYA
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, meliputi:
- laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk model e pembelajaran
- laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan untuk aplikasi e pembelajaran
- laporan studi kelayakan pengembangan teknologi pembelajaran (media/model/aplikasi) sebagai ketua tim
- rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis epembelajaran
- naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis e-pembelajaran
- surat keterangan memimpin pembuatan aplikasi pembelajaran berbasis TIK
- laporan studi kelayakan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- berita acara perintisan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- berita acara orientasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- surat keterangan melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- berita acara fasilitasi dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- laporan sosialisasi model dalam rangka penerapan aplikasi/model e-pembelajaran
- laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap penerapan model e-pembelajaran
- laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan aplikasi e-pembelajaran
- desain evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran
- instrumen evaluasi untuk penerapan model e-pembelajaran, dan
- laporan evaluasi untuk penerapan model epembelajaran
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017
Sumber file : JDIH MENPAN