InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 34 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:
- menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
- melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
- melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
- melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
- menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
- melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
- melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
- melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
- mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
- melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
- melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
- mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
- melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
- melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
- menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
- menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:
- Pokja Pemilihan,
- Pejabat Pengadaan,
- PPK,
- PjPHP/PPHP,
- Tim KPBU,
- Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:
- dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
- dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
- dokumen rencana umum pengadaan,
- laporan penyusunan analisis belanja,
- laporan penyusunan analisis pasar,
- laporan hasil konsolidasi tahap perencanaan,
- laporan hasil konsolidasi tahap persiapan pengadaan,
- laporan hasil analisis usulan barang/jasa,
- konsep rekomendasi atau saran,
- laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi,
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut,
- berita acara reviu dokumen persiapan tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah,
- berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- daftar penyedia barang/jasa,
- berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
- laporan usulan perubahan dokumen persiapan pengadaan,
- laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi,
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut,
- dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syaratsyarat khusus kontrak,
- laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
- berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
- lembar hasil evaluasi kinerja penyedia,
- konsep rekomendasi atau saran,
- laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi,
- konsep rekomendasi atau saran,
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut,
- laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola,
- laporan kegiatan swakelola,
- konsep rekomendasi atau saran, dan
- rekomendasi atau rencana tindak lanjut.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020
Sumber file : JDIH MENPAN