Info ASN Jabatan Fungsional 34 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

34 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terdiri atas:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah,
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengelola Pengadaan Barang/jasa yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 34 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
  4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
  5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
  6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
  8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
  9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
  10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
  11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
  12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
  15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
  19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
  20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
  21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
  22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
  23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
  24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
  26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
  27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
  30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
  32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
  33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
  34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Baca Juga :  57 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda

Selain tugas sebagaimana uraian diatas, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa juga dapat diberikan tugas sebagai:

  1. Pokja Pemilihan,
  2. Pejabat Pengadaan,
  3. PPK,
  4. PjPHP/PPHP,
  5. Tim KPBU,
  6. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, meliputi:

  1. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
  2. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
  3. dokumen rencana umum pengadaan,
  4. laporan penyusunan analisis belanja,
  5. laporan penyusunan analisis pasar,
  6. laporan hasil konsolidasi tahap perencanaan,
  7. laporan hasil konsolidasi tahap persiapan pengadaan,
  8. laporan hasil analisis usulan barang/jasa,
  9. konsep rekomendasi atau saran,
  10. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi,
  11. rekomendasi atau rencana tindak lanjut,
  12. berita acara reviu dokumen persiapan tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  13. dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  14. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah,
  15. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  16. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  17. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  18. daftar penyedia barang/jasa,
  19. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung,
  20. laporan usulan perubahan dokumen persiapan pengadaan,
  21. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi,
  22. rekomendasi atau rencana tindak lanjut,
  23. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syaratsyarat khusus kontrak,
  24. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
  25. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis,
  26. lembar hasil evaluasi kinerja penyedia,
  27. konsep rekomendasi atau saran,
  28. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi,
  29. konsep rekomendasi atau saran,
  30. rekomendasi atau rencana tindak lanjut,
  31. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola,
  32. laporan kegiatan swakelola,
  33. konsep rekomendasi atau saran, dan
  34. rekomendasi atau rencana tindak lanjut.
Baca Juga :  17 Butir Uraian Tugas Jabatan Pustakawan Mahir

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020, 8 Mei 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 17 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com