InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:
- teknis pengaturan,
- teknis pengendalian, dan
- teknis pengawasan.
URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan
Berikut 41 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir,meliputi:
- memeriksa bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi;
- memeriksa bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
- memeriksa dokumen acuan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan) data dan informasi yang terkait dan hasil audit sebelumnya;
- mengumpulkan, memeriksa dan memverifikasi bahan rencana dan program kerja pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan) untuk lokasi;
- mengumpulkan, memeriksa, mengidentifikasi evidence terkait dengan bidang pelayanan : Air Traffic Services (ATS), Communication Navigation Surveillance (CNS), Aeronautical Information Services (AIS), PANS-OPS, METEOROLOGI, Search and Rescue (SAR), Penyelenggara lembaga diklat, Penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan, Penyelenggara pemeliharaan fasilitas penerbangan, Penyelenggara pelayanan peta penerbangan, Penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
- mendokumentasikan laporan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan);
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 171;
- Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat CASR Part 171;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
- membuat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
- membuat nota tagihan PNBP penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
- membuat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;
- membuat surat penyiapan dan penyampaian nota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertfikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
- memeriksa persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure (IFP);
- memeriksa persyaratan administrasi Perijinan Pesawat Tanpa Awak;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan teknis perijinan Emergency Location Transponder (ELT) Code 406 MHz;
- mengumpulkan, memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan teknis Perijinan Location Indicator;
- menyiapkan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC);
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis persetujuan ijin terbang malam (waiver);
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
- membuat Surat persetujuan/penolakan peningkatan status pelayanan lalu lintas penerbangan;
- menyiapkan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC) (jika disetujui);
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan training area;
- memeriksa dan mengidentifikasi persyaratan administrasi ujian radiotelephony;
- memeriksa, mengidentifikasi persyaratan permohonan penerbitan license personel navigasi penerbangan;
- mencetak license personel navigasi penerbangan; dan
- memberikan dukungan teknis operasional dalam rangka memeriksa, mengidentifikasi persyaratan pengusulan calon Designated Representative.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir, meliputi:
- laporan hasil pemeriksaan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pemeriksaan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pemeriksaan bahan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi ,
- laporan hasil pemeriksaan bahan kajian bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pemeriksaan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pemeriksaan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pemeriksaan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pemeriksaan bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan,
- laporan hasil pengumpulan dan pemeriksaan dokumen acuan pengawasan,
- laporan hasil bahan rencana dan program kerja pengawasan,
- check list pemeriksaan evidence,
- dokumentasi laporan pengawasan,
- laporan hasil pengumpulan, pemeriksaan dan identifikasi,
- draf surat penyampaian nota Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172,
- draf surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 172,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173,
- draf surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 173,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175),
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143,
- surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikasi Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 143,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan,
- surat nota tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi validasi instrument flight procedure (IFP),
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan pesawat tanpa awak,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM),
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sertifikasi penyelenggara pelayanan peta penerbangan,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan ELT code 406 Mhz,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi perijinan location indicator,
- bahan materi publikasi Aeronautical Information Regulation And Control (AIRAC) untuk perijinan location indicator,
- chek list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen teknis perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen teknis penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan dokumen persetujuan ijin terbang malam,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dokumen teknis pelaksanaan peningkatan status Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (PLLP),
- surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan,
- bahan materi publikasi Aeronautical Information Regulation and Control (AIRAC),
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi penetapan training area,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi ujian radiotelephony,
- check list hasil pemeriksaan persyaratan administrasi,
- lisensi personil navigasi penerbangan, dan
- check list hasil pemeriksaan persyaratan designated representative.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, lainnya:
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
Sumber file : JDIH MENPAN