Info ASN Jabatan Fungsional 34 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

34 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengelolaan teknis navigasi penerbangan, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. teknis pengaturan,
  2. teknis pengendalian, dan
  3. teknis pengawasan.

URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan

Berikut 34 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil, meliputi:

  1. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
  2. mengumpulkan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan;
  3. mengumpulkan bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan;
  4. mengumpulkan bahan kajian bidang navigasi penerbangan;
  5. mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan;
  6. mengumpulkan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan;
  7. mengumpulkan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan;
  8. mengumpulkan bahan standar teknis operasi bidang navigasi penerbangan;
  9. membuat surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, pengujian) kepada penyelegara pelayanan navigasi penerbangan dan/atau lembaga diklat berdasarkan jadwal audit tahunan yang telah ditetapkan;
  10. menyiapkan bahan laporan sementara pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
  11. menyiapkan bahan rekomendasi hasil pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
  12. menyiapkan Bahan Berita Acara Pelaksanaan pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
  13. menyiapkan bahan laporan akhir kegiatan hasil pengawasan (audit, inspeksi, pangamatan, pemantauan);
  14. membuat surat penyampaian laporan akhir;
  15. menyiapkan bahan rencana tindak lanjut hasil pengawasan (audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan);
  16. Membuat konsep surat penyiapan dan penyampaian nota PNBP sertifikat CASR 171
  17. Menyusun konsep surat hasil verifikasi dokumen sertifikat CASR 172;
  18. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan hasil verifikasi sertifikasi CASR 173;
  19. Menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (CASR 175);
  20. Menyusun konsep surat hasil verifikasi sertifikasi CASR 143;
  21. menyusun konsep surat penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
  22. mencetak sertifikat penyelenggara pelayanan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan;
  23. menyusun konsep surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM);
  24. menyusun konsep surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan;
  25. membuat surat penetapan Emergency Locator Transmiter (ELT) Code 406 MHz;
  26. membuat surat penetapan location indicator;
  27. membuat surat penyampaian penetapan location indicator kepada International Civil Aviation Organization (ICAO);
  28. mencetak surat rekomendasi perijinan dan manajemen frekuensi penerbangan;
  29. mencetak surat penetapan alokasi Kode Secondary Surveillance Radar MODE-S (SSR MODE-S);
  30. mencetak surat persetujuan ijin terbang malam (waiver);
  31. menyusun konsep surat persetujuan/penolakan Penetapan Training Area;
  32. menyusun konsep surat keterangan lulus ujian radio telephony;
  33. menyiapkan bahan pelaksanaan pengujian penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan; dan
  34. menyiapkan bahan pelaksanaan assessment calon Designated Representative.
Baca Juga :  36 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil, meliputi :

  1. laporan hasil pengumpulan bahan rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan,
  2. laporan hasil pengumpulan bahan naskah akademik bidang navigasi penerbangan,
  3. laporan hasil pengumpulan bahan kompilasi standar dan rekomendasi praktis bidang navigasi penerbangan,
  4. laporan hasil pengumpulan bahan kajian bidang navigasi penerbangan,
  5. laporan hasil pengumpulan petunjuk pelaksanaan bidang navigasi penerbangan,
  6. laporan hasil pengumpulan bahan petunjuk teknis bidang navigasi penerbangan,
  7. laporan hasil pengumpulan bahan pedoman keselamatan bidang navigasi penerbangan,
  8. laporan hasil pengumpulan bahan standar teknis operasional bidang navigasi penerbangan,
  9. surat pemberitahuan rencana pelaksanaan pengawasan (Audit, Inspeksi, Pengamatan, Pemantauan),
  10. bahan laporan sementara pengawasan,
  11. bahan rekomendasi hasil pengawasan,
  12. bahan berita acara pengawasan,
  13. bahan laporan akhir pengawasan,
  14. surat penyampaian laporan akhir,
  15. bahan rencana tindak lanjut pengawasan,
  16. draft surat penyampaian penolakan/persetujuan penerbitan sertifikat Civil Aviation Safety Regulation 171,
  17. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan hasil verifikasi,
  18. draft surat penolakan atau surat persetujuan hasil verifikasi,
  19. draft surat penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika (Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 175),
  20. surat penolakan atau persetujuan hasil verifikasi,
  21. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan,
  22. sertifikat penyelenggara pelayanan kaibrasi fasilitas navigasi penerbangan,
  23. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan sertifikat penyelenggara pelayanan Notice to Airmen (NOTAM),
  24. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penerbitan sertifikat penyelenggara pelayanan peta penerbangan,
  25. surat penetapan elt code 406 Mhz,
  26. surat penetapan location indicator,
  27. surat penyampaian penetapan location indicator,
  28. surat rekomendasi ijin frekuensi penerbangan
  29. surat penetapan alokasi kode secondary surveillance radar mode-s,
  30. surat persetujuan ijin terbang malam (waiver),
  31. surat pemberitahuan penolakan atau surat persetujuan penetapan training area,
  32. surat keterangan lulus ujian rediotelephony,
  33. bahan pelaksanaan ujian penerbitan lisensi personel navigasi penerbangan, dan
  34. bahan pelaksanaan assessment calon designated representative.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, lainnya:

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com