Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Guru

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik

Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009

2. Nomor 03/V/PB/2010dan Nomor 14 Tahun 2010, Tanggal 6 Mei 2010

3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 108 Tahun 2007

Baca Juga :  Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan

RINGKASAN

Tugas utama Jabatan Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah.

Rumpun Jabatan : Pendidikan tingkat Taman Kanak Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Guru, yaitu:

  1. Guru Pertama
  2. Guru Muda
  3. Guru Madya, dan
  4. Guru Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon IAhli Madya Golongan Ruang IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan daerah serta Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang diperbantukan diluar negeriTim Penilai Pusat
Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkaitAhli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan DepagTim Penilai Depag
Ka.Kanwil DepagAhli Muda Golongan Ruang III/c dan III/d di lingkungan DepagTim Penilai Kanwil
Ka.KandepagAhli Pertama Golongan Ruang III/a dan III/b di lingkungan Kantor DepagTim Penilai Kantor Departemen
Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Bupati/Walikota atau Kadin yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota
Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi pendidikanAhli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan DepagTim Penilai Instansi
Baca Juga :  Download Permenpan 19 Tahun 2010

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/D.IV dan bersertifikat Pendidik,
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan Ruang III/a,
  3. Tersedia formasi,
  4. Setiap unsur penilaian dalam DP-3 paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir,
  5. Memiliki Kinerja yg baik yang dinilai dalam masa program induksi.

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 tahun,
  3. berusia paling tinggi 50 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama s.d Ahli Madya.

KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG GURU

  1. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan,
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, danstatus sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika,
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Guru

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Guru

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Guru.pdf

90 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + 17 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com