InfoASN.id – Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik
Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009
2. Nomor 03/V/PB/2010dan Nomor 14 Tahun 2010, Tanggal 6 Mei 2010
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 108 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas utama Jabatan Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah.
Rumpun Jabatan : Pendidikan tingkat Taman Kanak Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Guru, yaitu:
- Guru Pertama
- Guru Muda
- Guru Madya, dan
- Guru Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I | Ahli Madya Golongan Ruang IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan daerah serta Ahli Pertama s.d Ahli Utama yang diperbantukan diluar negeri | Tim Penilai Pusat |
Dirjen Depag yang membidangi pendidikan terkait | Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Depag | Tim Penilai Depag |
Ka.Kanwil Depag | Ahli Muda Golongan Ruang III/c dan III/d di lingkungan Depag | Tim Penilai Kanwil |
Ka.Kandepag | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a dan III/b di lingkungan Kantor Depag | Tim Penilai Kantor Departemen |
Gubernur atau Kadin yang membidangi pendidikan | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Bupati/Walikota atau Kadin yang membidangi pendidikan | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
Pimpinan Instansi Pusat atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi pendidikan | Ahli Pertama Golongan Ruang III/a s.d Ahli Madya Golongan Ruang IV/a di lingkungan instansi pusat diluar Depdiknas dan Depag | Tim Penilai Instansi |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/D.IV dan bersertifikat Pendidik,
- Pangkat paling rendah Penata Muda, Golongan Ruang III/a,
- Tersedia formasi,
- Setiap unsur penilaian dalam DP-3 paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir,
- Memiliki Kinerja yg baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 tahun,
- berusia paling tinggi 50 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama s.d Ahli Madya.
KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG GURU
- merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan,
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
- bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, danstatus sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika,
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Guru
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Guru
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Guru.pdf