Uraian Tugas Jabatan Guru

Uraian Tugas Jabatan Guru

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Guru

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, bahwa yang dimaksud dengan:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Guru sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Guru.

Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam rumpun Pendidikan tingkat Taman Kanak Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Guru, yaitu:

  1. Guru Pertama
  2. Guru Muda
  3. Guru Madya, dan
  4. Guru Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas utama Jabatan Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Guru harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Guru sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

1. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

2. Unsur utama, terdiri atas:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah, dan
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi
  2. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
    1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
    2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling
    3. dan
    4. melaksanakan tugas lain yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah
  3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
    1. pengembangan diri:
      1. diklat fungsional, dan
      2. kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru
    2. publikasi Ilmiah:
      1. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan
      2. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
    3. karya Inovatif:
      1. menemukan teknologi tepat guna
      2. menemukanlmenciptakan karya seni
      3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan
      4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
    4. Penunjang tugas Guru, meliputi:
      1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
      2. memperoleh penghargaanltandajasa, dan
      3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
        1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya
        2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan
        3. menjadi tim penilai angka kredit
        4. menjadi tutor/pelatih/instruktur

URAIAN TUGAS JABATAN GURU PEMULA

1. Rincian kegiatan/Uraian Tugas Jabatan Guru Kelas sebagai berikut:

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. melaksanakan pengembangan diri;
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  15. membuat karya inovatif.

2. Rincian kegiatan/Uraian Tugas Jabatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut:

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. menyusun silabus pembelajaran;
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.

3. Rincian kegiatan/Uraian Tugas Jabatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut:

  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling;
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
  5. menyusun alat ukurllembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri;
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
  14. membuat karya inovatif.

4. Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana angka 1 sampai 3 di atas dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:

  1. kepala sekolahlmadrasah;
  2. wakil kepala sekolah/madrasah;
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN GURU PEMULA

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Guru

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009

Sumber file : JDIH MENPAN

77 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com