infoASN.id – Cara Penetapan Formasi dan Persyaratan Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh PNS.
Cara Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Dalam hal penetapan formasi jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan penjelasan pada pasal 3 bahwa PPK menyampaikan formasi Pengawas Pemerintahan kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal sebelum mengusulkan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam Pengawas Pemerintahan.
Adapun jumlah formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada kebutuhan Pengawas Pemerintahan dan kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.
Usulan formasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah formasi pejabat pengawasan pada setiap jenjang, meliputi:
- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling banyak 130 (seratus tiga puluh) orang;
- inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang;
- inspektorat daerah provinsi paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan
- inspektorat daerah kabupaten/kota paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang.
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Pengawas Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
- PNS yang pernah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan berdasarkan keputusan PyB;
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya; dan
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Persyaratan Inpassing PNS ke dalam Jabatan Pengawas Pemerintahan
Sesuai ketentuan pasal 5 Permendagri No 15 Tahun 2019, persyaratan inpassing antara lain :
- berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah; f. usia paling tinggi pada saat pengangkatan:
1) paling tinggi 56 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda; dan
2) paling tinggi 58 Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Madya. - tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat; dan
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas dan formasi belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka PNS dapat diusulkan Penyesuaian/Inpassing setelah mendapat rekomendasi tertulis dari PyB.
Adapun dokumen yang dilampirkan untuk melengkapi persyaratan antara lain terdiri dari :
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
- fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi penilaian kinerja satu tahun terakhir;
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengawasan secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal/ Inspektur Utama/Inspektur Kementerian/Lembaga, Inspektur Daerah;
- surat pernyataan yang menyatakan:
1) bersedia diangkat dalam Pengawas Pemerintahan;
2) tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya;
3) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan
4) kesediaan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah secara aktif; - surat keterangan dari PyB yang menyatakan bahwa:
1) tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat;
2) tidak sedang menjalankan tugas belajar;
3) tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; dan
4) tidak diberhentikan secara tetap/sementara dari Pengawas Pemerintahan atas kemauan sendiri.
Jika PNS calon peserta Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
Jika setelah hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap oleh Instansi Pembina (Kementerian Dalam Negeri) selanjutnya adalah tahapan untuk mengikuti Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi Umum dan Uji Kompetensi Inti Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
PNS yang lulus Uji Kompentensi dinyatakan kompeten dan diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan sebagai Pengawas Pemerintahan.
PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompentensi diberikan kesempatan 2 (dua) kali mengikuti uji kompetensi ulang.
Sumber : Permendagri Nomor 15 Tahun 2019
saya telah mengusulkan p2upd pada tahun 2018. sekarang memohon lagi.
5