InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Pengawasan farmasi dan makanan adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding.
Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang mengenai Narkotika.
Psikotropika adalah obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau Potasium Permanganat.
Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan makanan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Badan Pengawas Obat dan Makanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil,
- Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir, dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama,
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda,
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi:
- standardisasi
- pemeriksaan
- penindakan
- pengujian
- penilaian
- pemantauan
- penyuluhan
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Farmasi Dan Makanan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Pengawas Farmasi dan Makanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- standardisasi;
- pemeriksaan;
- penindakan;
- pengujian;
- penilaian;
- pemantauan; dan
- penyuluhan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana/diploma empat untuk pengawas farmasi dan makanan kategori keahlian di bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan obat dan makanan paling singkat 2 (dua) tahun,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- usia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,kompetensi manajerial, dan kompetensi sosialkultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 bagi Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 bagi Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil, dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir.
Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usul penetapan angka kredit Pengawas Farmasi dan Makanan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan atau yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dan Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah,
- – 90 –
- Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan atau yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Pengawas Farmasi dan Makanan, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dan Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
- pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk angka kredit bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengawas Farmasi dan Makanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama : Rp 1.400.000,00
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya : Rp 1.175.000,00
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda : Rp 725.000,00
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama : Rp 325.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia : Rp 500.000,00
- Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir : Rp 300.000,00
- Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil : Rp 260.000,00
Daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan” ini bermanfaat.