InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Farmasi Dan Makanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Pengawas Farmasi dan Makanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- standardisasi;
- pemeriksaan;
- penindakan;
- pengujian;
- penilaian;
- pemantauan; dan
- penyuluhan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN AHLI MADYA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 99 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, antara lain:
- mengevaluasi standar hasil bidang penilaian dan pengawasan obat dan makanan;
- menyusun kajian keamanan, mutu, dan manfaat kompleks (tingkat kesulitan III);
- menyusun kajian analisis risiko (risk based analysis);
- menyusun instrumen, melakukan monitoring pelaksanaan, dan mengevaluasi hasil Regulatory Impact Assesment (RIA);
- melakukan finalisasi materi dan/atau menyusun justifikasi/kebijakan/gagasan ilmiah hasil pembahasan posisi negara dalam rangka pertemuan regional maupun internasional;
- menyusun/mereview dokumen level 2 (SOP/ prosedur) dalam rangka akreditasi/sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll);
- menyusun rencana kegiatan audit dalam rangka akreditasi/sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll);
- melaksanakan audit dalam rangka akreditasi (dalam tim);
- menganalisa tools dalam rangka akreditasi/ sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dll);
- melakukan monitoring dan evaluasi asessmen surveilan/audit internal dalam rangka akreditasi /Sistem mutu (ISO 9001, ISO 17025, dan lainnya);
- menyusun prioritas pengawasan sarana/produk;
- melakukan koordinasi dan pemeriksaan sarana produksi tingkat kesulitan III termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melakukan pemeriksaan sarana produksi tingkat kesulitan IV termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan (dalam tim);
- melakukan koordinasi dan pemeriksaan sarana distribusi tingkat kesulitan III termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melakukan evaluasi Corrective Action and Preventive Action (CAPA) hasil pemeriksaan sarana produksi tingkat kesulitan III;
- melakukan evaluasi Corrective Action and Preventive Action (CAPA) hasil pemeriksaan sarana distribusi/farmakovigilans tingkat kesulitan III;
- melaksanakan analisa penanganan terhadap isu pengawasan Obat dan Makanan;
- Melakukan pemeriksaan farmakovigilans tingkat kesulitan II;
- melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan;
- merencanakan kegiatan penyusunan analisis/tren /potensi/pemetaan kejahatan Obat dan Makanan (dalam tim);
- menyusun rekomendasi terhadap hasil analisis/tren/potensi/pemetaan kejahatan obat dan makanan;
- menyusun rencana kajian strategis kejahatan Obat dan Makanan;
- menyusun rekomendasi terhadap kajian strategis kejahatan Obat dan Makanan;
- menyusun rencana pengamanan kegiatan strategis pengawasan Obat dan Makanan;
- melakukan evaluasi pengamanan kegiatan strategis pengawasan Obat dan Makanan;
- menyusun rencana kegiatan pengamanan kegiatan/operasi intelijen dan atau penyidikan;
- melakukan evaluasi kegiatan pengamanan kegiatan/operasi intelijen dan atau penyidikan;
- merencanakan kegiatan patroli siber kejahatan Obat dan Makanan;
- melakukan koordinasi dan melaksanakan kegiatan intelijen;
- melakukan evaluasi kegiatan intelijen di bidang pengawasan Obat Dan Makanan;
- merencanakan operasi intelijen di bidang pengawasan Obat Dan Makanan;
- membentuk jejaring dan melaksanakan operasi intelijen di bidang pengawasan Obat Dan Makanan;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi terhadap operasi intelijen di bidang pengawasan Obat Dan Makanan;
- merencanakan Pembuatan Basic Descriptive Intelligence;
- menyusun perkiraan intelijen di bidang pengawasan Obat Dan Makanan;
- mengkoordinir petugas dan melaksanakan penggeledahan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
- mengkoordinir petugas dalam melaksanakan penyitaan dan/atau penyegelan dan/atau pembungkusan dan/atau penyisihan dan/atau penitipan barang bukti;
- menyusun rekomendasi gelar kasus;
- menyusun tindak lanjut dan resume berkas perkara tindak pidana Obat dan Makanan tingkat kesulitan II;
- menyusun tindak lanjut dan resume berkas perkara tindak pidana Obat dan Makanan tingkat kesulitan III;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi terhadap hasil penyidikan Obat dan Makanan;
- melakukan analisis/evaluasi keamanan dan mutu produk obat dan makanan melalui pengujian (termasuk pengujian di Laboratorium Hewan Percobaan); kalibrasi/verifikasi alat secara kimia dengan tingkat kesulitan V;
- melakukan analisis/evaluasi keamanan dan mutu produk obat dan makanan melalui pengujian (termasuk pengujian di Laboratorium Hewan Percobaan); kalibrasi/verifikasi alat secara biologi dengan tingkat kesulitan V;
- melakukan kajian pustaka metode analisis/sintesa baku pembanding;
- menganalisis uji homogenitas, stabilitas dan mengevaluasi hasil uji profisiensi/kolaborasi peserta secara statistik;
- membahas dan mengevaluasi hasil metoda analisis bersama tenaga ahli;
- menyusun rancangan uji profisiensi/kolaborasi;
- menganalisis/mengkaji hasil pengujian laboratorium;
- menganalisis kajian terkait pengembangan ruang lingkup pengujian;
- membuat kajian dan menyusun rekomendasi terkait pengujian laboratorium;
- menyusun tindak lanjut hasil rekomendasi terkait pengujian laboratorium;
- melaksanakan penilaian efikasi/keamanan registrasi baru obat baru atau produk biologi (selain zat aktif baru, produk biologi baru dan biosimilar);
- melaksanakan penilaian pemenuhan data terkait efikasi/keamanan registrasi obat baru/produk biologi/biosimilar;
- melaksanakan penilaian mutu dokumen registrasi zat aktif baru dan produk biologi baru;
- melaksanakan penilaian mutu dokumen registrasi obat baru atau produk biologi (selain zat aktif baru, produk biologi baru dan biosimilar)/dokumen uji bioekivalensi obat generik tingkat kesulitan II;
- melaksanakan penilaian pemenuhan data terkait mutu obat baru atau produk biologi atau biosimilar/dokumen uji bioekivalensi obat generik tingkat kesulitan II;
- melaksanakan penilaian informasi produk dan penandaan dokumen registrasi obat baru atau produk biologi baru;
- melaksanakan penilaian pemenuhan data informasi produk dan penandaan registrasi obat baru atau produk biologi baru;
- melaksanakan penilaian dokumen mutu obat generik dan variasi obat generik tingkat kesulitan II;
- melaksanakan penilaian pemenuhan data dokumen obat generik dan variasi obat generik tingkat kesulitan II;
- melaksanakan penilaian efikasi dan keamanan dokumen obat generik dan variasi obat generik yang dipersyaratkan uji klinik atau data dukung lain yang terkait;
- melaksanakan penilaian pemenuhan data efikasi dan keamanan dokumen obat generik dan variasi obat generik yang dipersyaratkan uji klinik atau data dukung lain yang terkait;
- melaksanakan penilaian hasil evaluasi/kajian/analisis registrasi obat dan produk biologi dari Pengawas Farmasi dan Makanan tingkat yang lebih rendah;
- melaksanakan penilaian dokumen uji kinik/dokumen pengajuan proses obat pengembangan baru tingkat kesulitan II;
- melaksanakan penilaian dokumen pengajuan pemasukan obat pengembangan baru /dokumen amandemen uji klinik obat pengembangan baru/penilaian pemenuhan data pengajuan obat pengembangan baru tingkat kesulitan II;
- melaksanakan koordinasi dan menyusun rekomendasi hasil evaluasi dengan tim ahli terkait registrasi obat dan produk biologi;
- melakukan koordinasi dan penilaian Dokumen Informasi Produk (DIP) untuk kasus tertentu;
- melakukan penilaian tambahan data produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan tingkat kesulitan III;
- melakukan penilaian tambahan data produk kosmetik tingkat kesuliatan III;
- melakukan penilaian dokumen keamanan produk dengan bahan baku dan/atau nanomaterial; uji toksisitas bahan dengan konsentrasi lebih tinggi dari referensi; uji klinis terhadap manfaat baru produk kosmetik, Dokumen Informasi Produk (DIP);
- melaksanakan penilaian terhadap bahan baku baru dan bahan aktif baru Kosmetika;
- melakukan verifikasi jenis pangan (verifikasi tahap II) registrasi pangan olahan;
- melakukan verifikasi hasil penilaian registrasi pangan olahan tingkat kesulitan III;
- melaksanakan penilaian (baru, variasi) registrasi pangan olahan tingkat kesulitan III;
- mengkoordinasi dan melaksanakan pendampingan teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan aspek mutu/cara uji klinik yang baik/cara berlaboratorium yang baik;
- melaksanakan penilaian efikasi/keamanan registrasi zat aktif baru, produk biologi baru dan biosimilar tanpa atau dengan standar penilaian yang sangat minimal (tingkat kesulitan III);
- melaksanakan pengkajian kasus-kasus tertentu/insidental terkait pengawasan obat; produk biologi dan makanan yang memerlukan pengkajian komprehensif tingkat kesulitan II;
- melaksanakan penilaian hasil uji klinik;
- menyusun rekomendasi keputusan terhadap status pendaftaran/notifikasi produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik;
- memberikan informasi/konsultasi registrasi yang bersifat kompleks;
- melakukan monitoring dan evaluasi hasil penilaian obat dan makanan;
- melaksanakan koordinasi internal/lintas unit/lintas sektor terkait pengawasan obat dan makanan;
- melakukan kajian kausalitas laporan Efek Samping Obat (ESO)/Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI);
- melaksanakan koordinasi dan analisis hasil pemantauan Kejadian Luar Biasa (KLB) tingkat Nasional;
- menyusun kajian dan materi metodologi/kajian dan materi pemantauan serta rencana pelaksanaan pemantauan permasalahan/isu sederhana Obat dan Makanan ;
- melakukan analisis data dalam rangka melaksanakan pemantauan permasalahan/isu sederhana Obat dan Makanan tingkat kesulitan III;
- menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dalam rangka pemantauan permasalahan/isu sederhana Obat dan Makanan;
- melakukan kajian hasil monitoring dan evaluasi dalam rangka pemantauan permasalahan/isu sederhana Obat dan Makanan;
- kajian dalam rangka melaksanakan pemantauan permasalah/isu sederhana Obat dan Makanan tingkat kesulitan III;
- melakukan kajian/telaah hasil inventarisasi data dalam rangka melaksanakan pemantauan permasalahan/isu kompleks Obat dan Makanan;
- menganalisis data dalam rangka pemantauan permasalahan/isu kompleks tingkat kesulitan III;
- menyusun materi/justifikasi/kebijakan/gagasan ilmiah/rencana tindak lanjut hasil pembahasan monitoring dan evaluasi dalam rangka pemantauan permasalahan/isu kompleks obat dan makanan;
- melakukan kajian dalam rangka permasalahan/isu kompleks Obat dan Makanan tingkat kesulitan III;
- melakukan kajian keamanan, mutu dan manfaat Obat dan Makanan tingkat kesulitan III;
- melakukan diseminasi hasil pemantauan Obat dan Makanan;
- Melakukan kajian terhadap data dukung untuk penyusunan materi informasi, publikasi dan edukasi berupa brosur, leaflet, poster, alat peraga;
- mengevaluasi Hasil rancangan materi penyuluhan/produk Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
- melaksanakan kegiatan penyuluhan/ Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tingkat kesulitan III; dan
- melaksanakan advokasi dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan; dan
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN