infoasn.id – Jabatan Fungsional Fisioterapis
Dasar : Kepmenpan RB Nomor KEP/04/M.PAN/1/2004, Tanggal 19 Januari 2004
Dasar : Keputusan Bersama Nomor 209/MENKES/SKB/III/2004 dan Nomor 07 Tahun 2004, Tanggal 2 Maret 2004
Pengertian : Fisioterapis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisioterapi pada unit pelayanan kesehatan.
Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan fisioterapi, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatangerak, peralatan (fisik, eletroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah
Download Profil Jabatan Fungsional Fisioterapis – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Fisioterapis
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian