Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 23 tahun 2018

2. PERATURAN BKN Nomor 22 Tahun 2019

3. Perpres Tunjangan : –

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : PNS Badan Pemeriksa Keuangan Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Keuangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penata Laksana Barang Terampil,
  2. Penata Laksana Barang Mahir, dan
  3. Penata Laksana Barang Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaTerampil sampai Penyelia di lingkungan lingkungan Kementerian/LembagaTim Penilai Instansi
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dotunjuk yang membidangi kepegawaianTerampil sampai Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/KotaTim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. Berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-tiga) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling singkat 2 (dua) tahun
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 23 tahun 2018
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

59 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + ten =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com