InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 23 tahun 2018
2. PERATURAN BKN Nomor 22 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS Badan Pemeriksa Keuangan Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Laksana Barang Terampil,
- Penata Laksana Barang Mahir, dan
- Penata Laksana Barang Penyelia.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Terampil sampai Penyelia di lingkungan lingkungan Kementerian/Lembaga | Tim Penilai Instansi |
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dotunjuk yang membidangi kepegawaian | Terampil sampai Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota | Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- Berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-tiga) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan BMN/D paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang
- Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 23 tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.