infoasn.id – Jabatan Fungsional Pengamat Metereologi dan Geofisika
Dasar : Kepmenpan RB Nomor KEP/18/M.PAN/2/2004, Tanggal 11 Februari 2004
Dasar : Keputusan Bersama Nomor SK.32/KP.303/KB/BMG-2004 dan Nomor 19 Tahun 2004, Tanggal 26 April 2004
Pengertian : Pengamat Meteorologi dan Geofisika, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab wewenang dan hak secara penuh oleh Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika untuk melaksanakan kegiatan pengamatan meteorologi dan geofisika.
Tugas Pokok : melakukan kegiatan pengamatan (observasi) dan pengkajian dibidang kemeteorologian dan geofisika.
Instansi Pembina : Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
Rumpun Jabatan : Fisika, kimia dan yang berkaitan
Ringkup Berlaku : PNS BMG
Download Profil Jabatan Fungsional Pengamat Metereologi dan Geofisika – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Pengamat Metereologi dan Geofisika
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian