infoasn.id – Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Dasar : Kepmenpan Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004, Tanggal 10 Desember 2004
Dasar : Keputusan Bersama Nomor KM. 61 Tahun 2005 dan Nomor 20 Tahun 2005, Tanggal 5 Oktober 2005
Pengertian : Pengawas Keselamatan Pelayaran, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang utk melakukan tugas / kegiatan pengawasan keselamatan pelayaran dan kelancaran lalu lintas angkutan laut.
Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan keselamatan pelayaran dan kelancaran lalulintas angkutan laut
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
Rumpun Jabatan : Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
Ringkup Berlaku : PNS Kementerian Perhubungan
Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Pengawas Keselamatan Pelayaran
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian