Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK

PENGERTIAN

Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pengawas Bibit Ternak adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, berwenang dan hak penuh oleh pejabat yang melakukan pengawasan bibit ternak.

Pengawas Bibit Ternak Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaan melaksanakan prosedur dan teknik kerja tertentu.

Pengawas Bibit Ternak Ahli adalah pejabat pejabat yang bekerja berdasarkan disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Pengawasan bibit ternak adalah kegiatan yang meliputi pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu, serta pengawasan peredaran benih dan benih.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2011
    Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi pertanian pada instansi pemerintah.

Pengawas Bibit Ternak merupakan jabatan karir dan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Kementerian Pertanian / Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pertanian

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan fungsional Pengawas Bibit Ternak, terdiri atas:

  1. Pengawas Bibit Ternak Terampil; dan
  2. Pengawas Bibit Ternak Ahli.

Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana;
  2. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan; dan
  3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.

Jenjang jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pengawas Bibit Ternak Pertama;
  2. Pengawas Bibit Ternak Muda; dan
  3. Pengawas Bibit Ternak Madya.

Jenjang pangkat Pengawas Bibit Ternak Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

A. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana:

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/ b;
  2. Pengatur, golongan ruang II/ c; dan
  3. Pengatur Tingkat 1 golongan ruang II/d.

B. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

C. Pengawas Bibit Ternak Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat Pengawas Bibit Ternak Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

A. Pengawas Bibit Ternak Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Pengawas Bibit Ternak Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Pengawas Bibit Ternak Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengawas Bibit Ternak adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan bibit ternak yang terdiri dari pengawasan mutu bibit, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran bibit dan benih.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Bibit Ternak harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2011.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub kegiatan Pengawas Bibit Ternak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

A. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan bibit ternak serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.

B. Pengawasan proses produksi bibit/benih, meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja tahunan di bidang pengawasan;
  2. proses produksi Persiapan bibit/benih;
  3. Proses produksi bibit ternak;
  4. Proses produksi embrio;
  5. Proses produksi semen; dan
  6. Proses produksi dan seleksi telur tetas.

C. Pelaksanaan pengawasan mutu bibit/benih, meliputi:

  1. Pengawasan mutu bibit ternak;
  2. Pengawasan mutu benih; dan
  3. Pengawasan peredaran benih dan benih.

D. Metode pengembangan, meliputi:

  1. Evaluasi metode pengawasan bibit dan benih; dan
  2. Pengembangan metode pengawasan bibit.

E. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. melakukan kegiatan karya tulis/ilmiah di bidang pengawasan bibit ternak;
  2. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan bibit ternak; dan
  3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan bibit ternak.

F. Penunjang kegiatan pengawasan bibit ternak, meliputi:

  1. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan bibit ternak;
  2. Pengajaran/pelatihan dalam bidang pengawasan bibit ternak;
  3. Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pengawasan bibit ternak yang bersifat konsep;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Bibit Ternak;
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
  8. Pelaksanaan kegiatan lain terkait dengan bibit ternak.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah SNAKMA, SPP, dan SMK bidang Peternakan utk Keterampilan,
  5. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk I, Golru II/b bagi Kat. Keterampilan,
  6. berijazah paling rendah Sarjana/D4 bidang peternakan utk Keahlian,
  7. pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a bagi Kat. Keahlian,
  8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pengawasan bibit ternak paling kurang 2 tahun,
  3. telah ikut dan lulus diklat fungsional dibidang pengawasan bibit ternak,
  4. berusia paling tinggi 50 tahun.

ANGKA KREDIT

Pejabat yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit

Usul penetapan angka kredit Pengawas Bibit Ternak diajukan oleh:

  1. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada Kementerian Pertanian yang membidangi pengawasan bibit ternak, Sekretaris Daerah Provinsi, serta Sekretaris Daerah KabupatenlKota, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan bibit ternak di Kementerian Pertanian atau Kepala UPT kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian.
  3. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan bibit ternak kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Provinsi untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi.
  4. Pejabat yang membidangi kepegawaian (eselon III) pada unit kerja pengawasan bibit ternak kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya

Pejabat yang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Pengawas Bibit Ternak Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota.
  2. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak di Kementerian Pertanian, bagi Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama dan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian.
  3. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Provinsi bagi Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
  4. Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan bibit ternak Kabupaten/Kota bagi Pengawas Bibit Ternak Pelaksana sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Penyelia, dan Pengawas Bibit Ternak Pertama sampai dengan Pengawas Bibit Ternak Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengawas Bibit Ternak diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak diberikan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Pengawas Bibit Ternak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Pengawas Bibit Ternak Madya: Rp 1.200.000
  2. Pengawas Bibit Ternak Muda: Rp 900.000
  3. Pengawas Bibit Ternak Pertama: Rp 540.000
  4. Pengawas Bibit Ternak Penyelia: Rp 720.000
  5. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
  6. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana: Rp 360.000

Kelas Jabatan

Kelas jabatan Pengawas Bibit Ternak Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana/Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740;
  2. Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Lanjutan/Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
  3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pengawas Bibit Ternak Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pengawas Bibit Ternak Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
  3. Pengawas Bibit Ternak Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2011
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak” ini bermanfaat.

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com