Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022
    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif

Kedudukan : PNS Badan Intelijen Negara

Instansi Pembina : Badan Intelijen Negara

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Agen Intelijen Terampil,
  2. Asisten Agen Intelijen Mahir, dan
  3. Asisten Agen Intelijen Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Agen Intelijen harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2020.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:

  1. penyelidikan;
  2. pengamanan; dan
  3. penggalangan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu yang mempunyai keterkaitan dengan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen paling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Asisten Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Asisten Agen Intelijen Terampil,
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Agen Intelijen Mahir, dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Angka Kredit Pemeliharaan

Asisten Agen Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 4 (empat) untuk Asisten Agen Intelijen Terampil, dan
  2. 10 (sepuluh) untuk Asisten Agen Intelijen Mahir.

Asisten Agen Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Asisten Agen Intelijen

Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Asisten Agen Intelijen

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Badan Intelijen Negara.

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Badan Intelijen NegaraTerampil s.d PenyeliaTim Penilai Asisten Agen Intelijen

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Asisten Agen Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dengan besaran sebagai berikut:.

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Asisten Agen Intelijen Penyelia : Rp1.260.000,00
  2. Asisten Agen Intelijen Mahir  : Rp540.000,00
  3. Asisten Agen Intelijen Terampil : Rp360.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen” ini bermanfaat.

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com