InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rumpun Jabatan : Penyidik dan Detektif
Kedudukan : PNS Badan Intelijen Negara
Instansi Pembina : Badan Intelijen Negara
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Agen Intelijen Terampil,
- Asisten Agen Intelijen Mahir, dan
- Asisten Agen Intelijen Penyelia.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Agen Intelijen harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
- penyelidikan;
- pengamanan; dan
- penggalangan
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu yang mempunyai keterkaitan dengan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Asisten Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Asisten Agen Intelijen Terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Agen Intelijen Mahir, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Angka Kredit Pemeliharaan
Asisten Agen Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 4 (empat) untuk Asisten Agen Intelijen Terampil, dan
- 10 (sepuluh) untuk Asisten Agen Intelijen Mahir.
Asisten Agen Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Asisten Agen Intelijen
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Asisten Agen Intelijen
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk Angka Kredit bagi Asisten Agen Intelijen Terampil sampai dengan Asisten Agen Intelijen Penyelia yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Badan Intelijen Negara.
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Badan Intelijen Negara | Terampil s.d Penyelia | Tim Penilai Asisten Agen Intelijen |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Asisten Agen Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dengan besaran sebagai berikut:.
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Asisten Agen Intelijen Penyelia : Rp1.260.000,00
- Asisten Agen Intelijen Mahir : Rp540.000,00
- Asisten Agen Intelijen Terampil : Rp360.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen” ini bermanfaat.