Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.

Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.

Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya-upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.

Kriteria adalah penggolongan butir kegiatan tugas jabatan yang dilakukan berdasarkan obyek kegiatan, jenis wajib pajak, tingkat kesulitan, atau karakteristik lainnya.

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 66 Tahun 2021

2. PERKA BKN Nomor 15 Tahun 2017

3. Perpres Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

Kedudukan : PNS Kementerian Keuangan

Instansi Pembina : Kementerian Keuangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,
  2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda,
  3. Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan
  4. Pemeriksa Pajak Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

PENETAPAN ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Pemeriksa Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama.

Angka Kredit Pemeliharaan

Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian

Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pemeriksa Pajak

Usul PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama,
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya,
  3. pejabat administrator yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan, dan
  4. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan kepada pejabat tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pemeriksa Pajak

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Madya,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor pusat yang membidangi perpajakan, dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor wilayah yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang membidangi perpajakan.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya,
  5. berijazah paling rendah magister bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.
Baca Juga :  41 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Pajak Ahli Muda

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK

Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian :

  1. Pemeriksa Pajak Ahli Madya : Rp1.000.000,00
  2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda : Rp650.000,00
  3. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama : Rp325.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 66 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

63 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com