Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya (Update)

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian

Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/ intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 47 tahun 2018

2. Peraturan BKN Nomor 46 Tahun 2019, Tgl 11 Oktober 2019

3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 26 Tahun 2017

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian.

Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

Baca Juga :  88 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Kedudukan : PNS Kementerian Hukum dan HAM

Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama
  2. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda
  3. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, dan
  4. Analis Keimigrasian Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Dirjen ImigrasiAhli UtamaTim Penilai I
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Dirjen ImigrasiAhli Pertama s.d Ahli MadyaTim Penilai II
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah KemenkumhamAhli Pertama s.d Ahli MadyaTim Penilai Unit Kerja

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana Diploma Empat (D4) bidang keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (Update)

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun,
  3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  4. berusia paling tinggi:
    1. 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
    2. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
    3. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 47 tahun 2018
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.pdf

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com