InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian
Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen keimigrasian, pengawasan/ intelijen, pengendalian rumah detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi keimigrasian, lintas batas dan kerja sama keimigrasian, serta penyidikan dan penindakan keimigrasian
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 47 tahun 2018
2. Peraturan BKN Nomor 46 Tahun 2019, Tgl 11 Oktober 2019
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 26 Tahun 2017
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian.
Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
Kedudukan : PNS Kementerian Hukum dan HAM
Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, dan
- Analis Keimigrasian Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Dirjen Imigrasi | Ahli Utama | Tim Penilai I |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Dirjen Imigrasi | Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai II |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kemenkumham | Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana Diploma Empat (D4) bidang keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang penganalisaan dan pemeriksaan keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian
- Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 47 tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN