Info ASN Jabatan Fungsional 62 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya

62 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama
  2. Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda
  3. Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, dan
  4. Analis Keimigrasian Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Keimigrasian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan
  2. Analisis Keimigrasian
  3. intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian
  4. pengendalian Rumah Detensi Imigrasi
  5. informasi dan kerja sama keimigrasian, dan
  6. pengembangan profesi

(3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan
  2. Analisis Keimigrasian, meliputi:
    1. penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI)
    2. persetujuan visa (penerbitan Apec Business Travel Card (ABTC) untuk pebisnis)
    3. persetujuan visa (memberikan surat persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Bagi Non Subjek VKSK)
    4. persetujuan Visa (penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) dalam Program Government to Government (G2G) Australia Indonesia Work and Holiday Visa)
    5. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas)
    6. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi Negara Tertentu)
    7. pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut, dan
    8. Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  3. intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, meliputi:
    1. pengawasan/ intelijen, dan
    2. penyidikan dan penindakan keimigrasian
  4. pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, meliputi:
    1. pengendalian rumah detensi imigrasi
  5. informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:
    1. pengelolaan informasi keimigrasian, dan
    2. kerja sama keimigrasian, dan
  6. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keimigrasian
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang keimigrasian, dan
    3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang keimigrasian

(4) Unsur penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Keimigrasian
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang keimigrasian
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi
  4. keanggotaan dalam tim penilai
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Keimigrasian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian.

Berikut 62 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, meliputi:

  1. menyusun kerangka analisis atas permasalahan dalam pelayanan dokumen perjalanan
  2. menyusun analisis berkaitan dengan penerbitan ABTC
  3. mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan ABTC
  4. menyusun laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan ABTC
  5. menyusun laporan hasil mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan VKSK
  6. menyusun laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan atau penolakan VKSK
  7. menyusun laporan inventarisasi kajian tentang persetujuan visa
  8. menyusun analisis tentang persetujuan visa
  9. menyusun laporan inventarisasi permasalahan yang muncul dalam persetujuan permohonan visa
  10. melakukan monitoring langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian terkait pemberian persetujuan visa
  11. menyusun analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait persetujuan permohonan visa
  12. menyusun laporan hasil pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan Visa
  13. menyusun analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pemberian persetujuan Visa
  14. menyusun analisis terkait permasalahan yang ada di pos lintas batas atau TPI
  15. menyusun analisis, tentang Tugas dan Fungsi Imigrasi di pos lintas batas atau TPI
  16. menyusun analisis permasalahan, penanganan dan penyelesaian permasalahannya di pos lintas batas atau TPI
  17. menyusun analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di pos lintas batas atau TPI
  18. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di TPI
  19. menyusun analisis tentang Perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian
  20. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
  21. menyusun analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian
  22. menyusun analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian
  23. menyusun analisis penyusunan regulasi izin tinggal dan status keimigrasian
  24. menyusun penilaian sebagai bahan analisis, terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian
  25. melakukan monitoring dan evaluasi hasil pelaporan pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen, dan hasil produksi intelijen
  26. atau melakukan analisis dan kajian untuk penyusunan rancangan kebijakan intelijen keimigrasian atau melakukan analisis dan kajian untuk penyusunan standar operasional prosedur kegiatan intelijen keimigrasian
  27. menyusun analisis, meneliti dan membuat kajian tentang penindakan
  28. menyusun analisis tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan
  29. melakukan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan
  30. menyusun analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan
  31. menyusun analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan
  32. menyusun analisis penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan
  33. menyusun analisis penyusunan regulasi tentang rumah detensi imigrasi
  34. menyusun analisis tentang rumah detensi imigrasi
  35. melakukan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang rumah detensi imigrasi
  36. menyusun analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang rumah detensi imigrasi
  37. menganalisis hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait rumah detensi imigrasi
  38. menyusun analisis terhadap rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  39. menyusun analisis terhadap rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi
  40. menyusun analisis terhadap hasil pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian
  41. menyusun analisis terhadap kebutuhan dokumen keimigrasian
  42. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  43. melakukan penilaian terhadap hasil pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian
  44. menyusun rencana kebutuhan dokumen keimigrasian
  45. menyusun analisis permohonan yang memiliki perbedaan data dengan data lama
  46. melakukan pengujian terhadap aplikasi yang akan di berlakukan
  47. menyusun analisis perencanaan kebutuhan perangkat kesisteman pada unit kerja imigrasi
  48. melakukan monitoring hasil pelaporan, pelaksanaan, pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian
  49. menyusun analisis terhadap pengaduan masyarakat dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah dalam penanganan pengaduan
  50. menyusun analisis tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  51. melakukan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  52. menyusun analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  53. menyusun analisis hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  54. menyusun analisis penyusunan regulasi tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  55. melakukan monitoring asistensi negosiasi dan mediasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional
  56. menyusun analisis dan penelaahan terhadap hasil pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional
  57. menyusun analisis tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian
  58. melakukan monitoring langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian
  59. menyusun analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian
  60. menyusun analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian
  61. menyusun analisis penyusunan regulasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan
  62. menyusun penilaian sebagai bahan analisis terhadap rencana pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, meliputi:

  1. laporan analisis atas permasalahan dalam pelayanan dokumen perjalanan,
  2. laporan analisis berkaitan dengan penerbitan ABTC,
  3. laporan kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan ABTC,
  4. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan ABTC,
  5. laporan hasil mengikuti kegiatan rapat yang berhubungan dengan kebijakan VKSK,
  6. laporan berkaitan dengan kegiatan pada proses penerbitan atau penolakan VKSK,
  7. laporan inventarisasi kajian tentang persetujuan visa,
  8. laporan analisis tentang persetujuan visa,
  9. laporan inventarisasi permasalahan yang muncul dalam persetujuan permohonan visa,
  10. laporan monitoring langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian terkait pemberian persetujuan visa,
  11. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait persetujuan permohonan visa,
  12. laporan hasil pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa,
  13. laporan analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa,
  14. laporan analisis terkait permasalahan yang ada di pos lintas batas atau TPI,
  15. analisis, tentang tugas dan fungsi imigrasi di pos lintas batas atau TPI,
  16. laporan analisis permasalahan, penanganan dan penyelesaian permasalahannya di pos lintas batas atau TPI,
  17. laporanan alisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di pos lintas batas atau TPI,
  18. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di TPI,
  19. laporan analisis tentang perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian,
  20. laporan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian),
  21. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian,
  22. laporananalisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian,
  23. laporan analisis penyusunan regulasi izin tinggal dan status keimigrasian,
  24. laporan penilaian sebagai bahan analisis, terhadap hasil pelaporan pelaksanaan pengamatan, penggambaran, penjejakan, pendengaran, dan penyusupan terhadap kegiatan WNI/WNA/ Penjamin yang diduga kuat melakukan atau terkait dengan pelanggaran keimigrasian,
  25. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi hasil pelaporan pelaksanaan penyelidikan keimigrasian, pengamanan keimigrasian, kerjasama intelijen, dan hasil produksi intelijen,
  26. atau melakukan analisis dan kajian untuk penyusunan rancangan kebijakan intelijen keimigrasian, atau melakukan analisis dan kajian untuk penyusunan standar operasional prosedur kegiatan intelijen keimigrasian,
  27. laporan analisis, meneliti dan membuat kajian tentang penindakan,
  28. laporan analisis tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan,
  29. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul dalam pendetensian, pendeportasian dan pencekalan,
  30. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan,
  31. laporan analisis hasil pembahasan program dan evaluasi terkait pendetensian, pendeportasian dan pencekalan,
  32. laporan analisis penyusunan regulasi tentang pendetensian, pendeportasian dan pencekalan,
  33. laporan analisis penyusunan regulasi tentang rumah detensi imigrasi,
  34. laporan analisis tentang rumah detensi imigrasi,
  35. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang rumah detensi imigrasi,
  36. laporan analisis permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang rumah detensi imigrasi,
  37. analisa/telaahan hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait rumah detensi imigrasi,
  38. analisa/telaahan terhadap rumusan rencana kebijakan di bidang perencanaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  39. analisa/telaahan terhadap rancangan kebijakan dan bimbingan serta pedoman teknis di bidang kerjasama teknologi informasi,
  40. analisa/telaahan terhadap hasil pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian,
  41. analisa/telaahan terhadap kebutuhan dokumen keimigrasian,
  42. norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  43. laporan penilaian terhadap hasil pemantauan kualitas dokumen keimigrasian dan pengendalian sistem informasi manajemen keimigrasian,
  44. rencana kebutuhan dokumen keimigrasian,
  45. analisa/telaahan permohonan yang memiliki perbedaan data dengan data lama,
  46. laporan hasil pengujian terhadap aplikasi yang akan di berlakukan,
  47. analisa/telaahan perencanaan kebutuhan perangkat kesisteman pada unit kerja imigrasi,
  48. laporan supervisi hasil pelaporan, pelaksanaan, pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian,
  49. analisa/telaahan terhadap pengaduan masyarakat dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah dalam penanganan pengaduan,
  50. analisa/telaahan tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  51. laporan kegiatan monitoring dan evaluasi atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  52. analisa/telaahan permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  53. analisa/telaahan hasil pembahasan tentang program dan evaluasi terkait sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  54. analisa/telaahan penyusunan regulasi tentang sistem dan teknologi informasi keimigrasian,
  55. laporan kegiatan monitoring asistensi negosiasi dan mediasi terhadap pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional,
  56. analisa/telaahan terhadap hasil pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional,
  57. analisa/telaahan tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian,
  58. laporan hasil supervisi langsung atas pembuktian hasil laporan dan kajian permasalahan yang muncul tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian,
  59. analisa/telaahan permasalahan, penanganannya dan penyelesaian permasalahan terkait tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian,
  60. analisis/telaahan hasil pembahasan program dan evaluasi terkait lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian,
  61. analisis/telaahan penyusunan regulasi tentang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan
  62. laporan penilaian sebagai bahan analisis terhadap rencana pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, kerjasama, sosialisasi, diseminasi dan publikasi terhadap kerjasama perbatasan, kerjasama perwakilan, kerjasama antar negara, dan kerjasama organisasi internasional.
Baca Juga :  115 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Tambang Ahli Muda

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 47 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com