infoasn.id – Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan
Dasar : KEPMENKOWASBANGPAN Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999, Tanggal 1 Oktober 1999
Dasar : Keputusan Bersama Nomor 04/SKB/M/2000 dan Nomor 157.D Tahun 2000, Tanggal 1 Nopember 2000
Pengertian : Teknik Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan air minum, air bersih, sampah, drainese serta pengembangan profesi.
Tugas Pokok : Melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan air minum, air limbah, sampah dan air drainase
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah
Download Profil Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Teknik Penyehatan Lingkungan
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian