InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
2. Peraturan BKN : –
3. Perpres Tunjangan :
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Ruang Lingkup : PNS Kementerian Perhubungan
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
JENJANG JABATAN
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat pimpinan tinggi pratama | Terampil s.d Penyelia | Tim Penilai Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
PENGANGKATAN
- Pertama
- Perpindahan dari Jabatan lain
- Penyesuaian / Inpassing
- Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Diploma dua (D2) di bidang ilmu teknik pesawat udara;
- memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
- berijazah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang penerbangan paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia
Referensi :
Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.pdf