InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2018
2. Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2018
3. Perpres Tunjangan : –
RINGKASAN
Tugas jabatan Penata Kanselerai yaitu melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Rumpun Jabatan : Politik dan Hubungan Luar Negeri
Kedudukan :
Instansi Pembina : Kementerian Luar Negeri
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
- Penata Kanselerai Ahli Pertama,
- Penata Kanselerai Ahli Muda, dan
- Penata Kanselerai Ahli Madya.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | Ahli Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Ahli Pratama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, atau bidang studi lainnya yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Madya.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat),
- memiliki pengalaman di bidang kekanseleraian paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai
- Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Penata Kanselerai” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.