Info ASN Jabatan Fungsional 45 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama

45 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kanselerai sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:

  1. Penata Kanselerai Ahli Pertama,
  2. Penata Kanselerai Ahli Muda, dan
  3. Penata Kanselerai Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas jabatan Penata Kanselerai yaitu melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kanselerai harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. kegiatan kekanseleraian, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kekanseleraian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. kegiatan kekanseleraian, meliputi:
    1. pengkajian dan perumusan peraturan mengenai sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
    2. perumusan rancangan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
    3. pengembangan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
    4. pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
    5. pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan diplomatik dan konsuler,
    6. manajemen perkantoran untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
    7. perumusan sistem perencanaan kegiatan diplomatik dan konsuler pada masing-masing negara akreditasi dan wilayah kerja, dan
    8. evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keuangan serta barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kekanseleraian,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kekanseleraian, dan
    3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang kekanseleraian.

4. Unsur penunjang, meliputi:

  1. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait Jabatan Fungsional Penata Kanselerai,
  2. keanggotaan dalam tim kepegawaian pada Perwakilan,
  3. keanggotaan dalam tim pengadaan barang/jasa untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan,
  4. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan,
  5. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kekanseleraian,
  6. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kekanseleraian,
  7. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  8. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  9. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  10. perolehan ijazah/gelar lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KANSELERAI AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kanselerai yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Baca Juga :  24 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya

Berikut 45 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengidentifikasi materi perumusan peraturan dan kebijakan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  2. mengidentifikasi peraturan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  3. menyusun rancangan standard operating procedure dan petunjuk teknis sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  4. mengidentifikasi data rencana strategis keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  5. mengidentifikasi kebutuhan anggaran dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  6. mengkompilasi Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya kegiatan diplomatik dan konsuler;
  7. mengidentifikasi kebutuhan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  8. melakukan proses pencairan kas awal, operasional, dan akhir untuk pelaksanaan kegiatan diplomatik dan konsuler;
  9. menyusun rekapitulasi laporan arus kas kegiatan diplomatik dan konsuler;
  10. mengidentifikasi kebutuhan pengadaan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  11. menginventarisasi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  12. memantau kondisi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  13. menyusun data dukung penghapusan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  14. menyusun laporan penghapusan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  15. menatausahakan keuangan Atase Teknis/Staf Teknis/Pejabat Teknis Lainnya untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  16. menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  17. mengkompilasi dokumen sumber pelaksanaan sistem akuntansi kegiatan diplomatik dan konsuler;
  18. mengidentifikasi dan merekapitulasi data penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan diplomatik dan konsuler;
  19. mengidentifikasi dan merekapitulasi data value added tax Perwakilan;
  20. merekapitulasi dan menyetorkan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan diplomatik dan konsuler ke kas negara;
  21. melakukan estimasi kebutuhan valuta asing untuk kegiatan diplomatik dan konsuler;
  22. mengkompilasi data kurs rupiah dan valuta asing untuk kegiatan diplomatik dan konsuler;
  23. mengidentifikasi norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara di negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
  24. menyusun usulan peminjaman dana kas besi Perwakilan;
  25. menyusun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban dana kas besi Perwakilan;
  26. mengidentifikasi dan merekapitulasi kebutuhan persekot kerja kegiatan diplomatik dan konsuler;
  27. merekapitulasi dana titipan pada Perwakilan;
  28. membuat konsep berita keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  29. mendokumentasikan dan melaporkan surat berharga/sertifikat untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  30. mendokumentasikan dan melaporkan dokumen keuangan dan aset Perwakilan;
  31. mendokumentasikan dokumen kepegawaian Perwakilan;
  32. mendokumentasikan dan melaporkan dokumen persuratan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  33. mensupervisi pemeliharaan barang milik negara dan premises (kantor, wisma, dan gedung lainnya) untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  34. menyusun dan melaporkan dokumen terkait kepegawaian PNS, pegawai setempat, dan tenaga lepas di Perwakilan;
  35. mendokumentasikan dan melaporkan dokumen mutasi PNS dari dan ke Perwakilan;
  36. mengkoordinasikan laporan penilaian kepegawaian untuk PNS, pegawai setempat, dan tenaga lepas di Perwakilan;
  37. menyusun estimasi kebutuhan logistik kegiatan diplomatik dan konsuler;
  38. melakukan koordinasi penyediaan logistik kegiatan diplomatik dan konsuler;
  39. menyusun pertanggungjawaban logistik kegiatan diplomatik dan konsuler;
  40. mengumpulkan data biaya hidup negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
  41. merekapitulasi data biaya hidup negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan;
  42. menganalisis peraturan penggajian ketenagakerjaan di negara akreditasi dan wilayah kerja perwakilan;
  43. mengumpulkan data keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  44. mengklarifikasi temuan sementara pemeriksaan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; dan
  45. menyusun konsep dokumen tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENATA KANSELERAI AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama, meliputi:

  1. naskah materi perumusan peraturan dan kebijakan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  2. naskah materi peraturan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  3. rancangan standard operating procedure dan petunjuk teknis sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  4. berkas data rencana strategis keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  5. daftar kebutuhan anggaran dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  6. berkas kompilasi Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya kegiatan diplomatik dan konsuler,
  7. daftar kebutuhan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  8. dokumen pencairan kas untuk pelaksanaan kegiatan diplomatik dan konsuler,
  9. dokumen rekapitulasi laporan arus kas kegiatan diplomatik dan konsuler,
  10. daftar rekapitulasi kebutuhan pengadaan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  11. laporan inventarisasi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  12. laporan kondisi barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  13. dokumen data dukung penghapusan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  14. laporan penghapusan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  15. laporan pertanggungjawaban keuangan Atase Teknis/Staf Teknis/Pejabat Teknis Lainnya untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  16. dokumen pertanggungjawaban keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  17. berkas kompilasi dokumen sumber pelaksanaan sistem akuntansi kegiatan diplomatik dan konsuler,
  18. berkas rekapitulasi data penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan diplomatik dan konsuler,
  19. berkas rekapitulasi data value added tax Perwakilan,
  20. dokumen surat transfer/SSBP/NTPN penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan diplomatik dan konsuler,
  21. dokumen matriks kebutuhan valuta asing untuk kegiatan diplomatik dan konsuler,
  22. daftar historis kurs rupiah dan valuta asing untuk kegiatan diplomatik dan konsuler,
  23. daftar kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara di negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan,
  24. konsep usulan peminjaman dana kas besi Perwakilan,
  25. laporan penggunaan dan pertanggungjawaban dana kas besi Perwakilan,
  26. berkas rekapitulasi kebutuhan persekot kerja kegiatan diplomatik dan konsuler,
  27. berkas rekapitulasi dana titipan pada Perwakilan,
  28. konsep berita keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  29. laporan tata kelola surat berharga/sertifikat untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  30. laporan tata kelola dokumen keuangan dan aset Perwakilan,
  31. dokumen kepegawaian Perwakilan,
  32. laporan tata kelola dokumen persuratan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  33. laporan supervisi pemeliharaan barang milik negara dan premises (kantor, wisma, dan gedung lainnya) untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  34. laporan penatalaksanaan kepegawaian PNS, pegawai setempat, dan tenaga lepas di Perwakilan,
  35. dokumen mutasi PNS dari dan ke Perwakilan,
  36. laporan penilaian kepegawaian PNS, pegawai setempat, dan tenaga lepas di Perwakilan,
  37. daftar kebutuhan logistik kegiatan diplomatik dan konsuler,
  38. dokumen penatalaksanaan penyediaan logistik kegiatan diplomatik dan konsuler,
  39. dokumen pertanggungjawaban logistik kegiatan diplomatik dan konsuler,
  40. dokumen data biaya hidup wilayah akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan,
  41. dokumen rekapitulasi data biaya hidup wilayah akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan,
  42. laporan hasil analisis peraturan penggajian ketenagakerjaan di negara akreditasi dan wilayah kerja Perwakilan,
  43. dokumen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  44. laporan tanggapan hasil temuan sementara pemeriksaan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler,
  45. dan
  46. konsep dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Baca Juga :  64 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kanselerai Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com