infoasn.id – Jabatan Fungsional Widyaprada
Dasar : Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, Tanggal 21 Februari 2019
Dasar : Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019, Tanggal 20 September 2019
Pengertian : Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Tugas Pokok : melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Rumpun Jabatan : Tenaga Pendidikan Lainnya
Ringkup Berlaku : Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Download Profil Jabatan Fungsional Widyaprada – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Widyaprada
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian