Jabatan Fungsional Widyaprada

Jabatan Fungsional Widyaprada

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan.

Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemetaan Mutu Pendidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan capaian kinerja satuan pendidikan atas pemenuhan SNP dalam suatu kurun waktu yang ditentukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.

Pendampingan Satuan Pendidikan adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan pendamping kepada satuan pendidikan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian satuan pendidikan secara berkelanjutan mewujudkan pemenuhan SNP.

Pembimbingan Satuan Pendidikan adalah fasilitasi satuan pendidikan yang dilakukan berdasarkan Pemetaan Mutu Pendidikan dan hasil analisis kebutuhan satuan pendidikan guna memenuhi SNP.

Supervisi Pendidikan adalah pembinaan yang berupa tuntunan ke arah perbaikan situasi dan peningkatan kualitas pendidikan.

Pengembangan Model adalah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran diri/lembaga, mengembangkan bakat/potensi, membangun sumber daya manusia terhadap rencana, representasi, atau deskripsi yang menjelaskan suatu obyek, sistem, konsep yang sering kali berupa penyederhanaan atau idealisasi.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2019

2. PERATURAN BKN Nomor 21 Tahun 2019

3. Perpres Tunjangan : PERPRES NO 59 Tahun 2007

Baca Juga :  38 Butir Uraian Tugas Jabatan Widyaprada Ahli Utama

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Rumpun Jabatan : Tenaga Kependidikan Lainnya

Kedudukan :

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Widyaprada Ahli Pertama
  2. Widyaprada Ahli Muda
  3. Widyaprada Ahli Madya, dan
  4. Widyaprada Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keskretariatan pada Kementerian Pendidiikan dan KebudayaanAhli Utama di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah pada Kementerian Pendidikan dan KebudayaanAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Instansi
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat atau pendidikan dasar dan menengah, atau membidangi penjaminan mutu pendidikan pada Instansi PemerintahAhli Pertama dan Muda di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Unit Kerja

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus Pegawai Negeri Sipil,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan ditetapkan oleh instansi pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan, ditetapkan oleh instansi pembina,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
Baca Juga :  PERMENPAN RB NOMOR 93 TAHUN 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Widyaprada

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Widyaprada

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2019
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Widyaprada.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Widyaprada” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + 7 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com