InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pranata Peradilan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis penanganan perkara.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019, Tgl 13 Desember 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan : PNS Sekretariat Mahkamah Agung
Instansi Pembina : Sekretariat Mahkamah Agung
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pranata Peradilan Ahli Pertama
- Pranata Peradilan Ahli Muda, dan
- Pranata Peradilan Ahli Madya
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada sekretariat Mahkamah Agung | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung | Tim Penilai Pranata Peradilan |
Sekretaris Mahkamah Agung | Ahli Madya di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung | Tim Penilai Pranata Peradilan |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) di bidang hukum;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020);dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat bidang hukum atau bidang ilmu Pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan pranata peradilan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; memiliki pengalaman di bidang dukungan teknis penanganan perkara paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Peradilan
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Peradilan Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019, Tgl 13 Desember 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pranata Peradilan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.