Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

PENGERTIAN

Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Penyiapan pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.

Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, radio farmasi, dan gas medik.

Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan

    KETENTUAN PERUNDANGAN

    1. PermenPAN Nomor PER/16/M.PAN/3/2006
      Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/kep/M.pan/12/1999 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
    2. PermenPAN Nomor PER/08/M.PAN/4/2008
      Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
    3. Peraturan Bersama Nomor 1114/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008, Tanggal 1 Desember 2008
    4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
      Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan

    KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

    Asisten Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana leknis fungsional penyiapan pekerjaan kefarmasian pada uni pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya.

    Rumpun Jabatan : Kesehatan

    Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah

    Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

    JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

    Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah Jabatan Tingkat Terampil.

    Jenjang jabatan Asisten Apoteker dari yang terendah sampai yang tertinggi, adalah :

    1. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula,
    2. Asisten Apoteker Pelaksana,
    3. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan:
    4. Asisten Apoteker Penyelia.

    Jenjang jabatan fungsional Asisten Apoteker, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

    1. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
    2. Asisten Apoteker Pelaksana, terdiri dari:
      1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
      2. Pengatur, golongan ruang II/c,
      3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
    3. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
      1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
      2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
    4. Asisten Apoteker Penyelia, terdiri dari:
      1. Penata, golongan ruang III/c,
      2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
    Baca Juga :  Download Permenpan 1 Tahun 2011

    Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

    TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

    Tugas pokok Asisten Apoteker yaitu melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.

    Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Apoteker harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/16/M.PAN/3/2006.

    Unsur Kegiatan

    1. Pendidikan, meliputi :
      1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah,
      2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat,
      3. Pendidikan dan pelatihan (Dikla
      4. prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
    2. Penyiapan pekerjaan kefarmasian, meliputi :
      1. Penyiapan rencana kerja kefarmasian,
      2. Penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi,
      3. Penyiapan pelayanan farmasi klinik.
    3. Pengembangan profesi, meliputi :
      1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      2. rkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas,
      3. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      4. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      5. Penemuan/pengembangan teknologi tepat guna di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      6. Merumuskan sistem penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      7. Melakukan penyuluhan di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan.
    4. Penunjang tugas Asisten Apoteker, meliputi :
      1. Pengajar/pelatih/pembimbing yang berkaitan dengan bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      2. Peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan,
      3. Keanggotaan dalam Komite Farmasi dan Terapi (KFT) dan/atau kepanitiaan lainnya,
      4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Asisten Apoteker,
      5. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Apoteker,
      6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya,
      7. Perolehan penghargaan//tanda jasa.

    PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

    Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dapat dilakukan melalui pengangkatan:

    1. pertama;
    2. perpindahan dari jabatan lain;
    3. penyesuaian/inpassing; dan
    4. promosi.
    Baca Juga :  Download Permenpan 9 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Dan Angka Kreditnya

    SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

    1. Berijazah Asisten Apoteker,
    2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
    3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

    Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dari calon PNS.

    SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

    1. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24,
    2. Memiliki pengalaman dalam penyiapan pekerjaan kefarmasian paling kurang 2 (dua) tahun terakhir sebelum diangkat dalam jabatan Asisten Apoteker,
    3. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
    4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

    ANGKA KREDIT

    Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Asisten Apoteker, sebagai berikut:

    a Sekretaris Direktorat Jenderal yang membina pelayanan kefarmasian Departemen Kesehatan bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Departemen Kesehatan.

    b. Pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Departement Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) selain Departemen Kesehatan (setingkat eselon II) bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di Engkungan masing-masing.

    c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Asisten Apoloker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Provinsi.

    d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian dilingkungan Kabupaten/Kota.

    PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

    TUNJANGAN JABATAN

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker diberikan Tunjangan Asisten Apoteker setiap bulan.

    Tunjangan Jabatan Asisten Apoteker diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:

    Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

    1. Asisten Apoteker Penyelia Rp 500.000,00
    2. Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,00
    3. Asisten Apoteker Pelaksana Rp 240.000,00
    4. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp 220.000,00

    Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

    Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

    Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

    Referensi :

    1. PermenPAN Nomor PER/16/M.PAN/3/2006
    2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

    Download Profil Jabatan Fungsional Asisten Apoteker.pdf

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Apoteker” ini bermanfaat.

    144 Likes

    Author: admin

    Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

    HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com