infoasn.id – Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 jo Nomor 51 Tahun 2012
2. Peraturan Bersama : Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008, Tanggal 11 Nopember 2008
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 5 Tahun 2014
RINGKASAN
Tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan;
Rumpun Jabatan : Akuntan dan Anggaran
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari:
- Auditor Terampil,
- Auditor Ahli
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
- Auditor Pelaksana,
- Auditor Pelaksana Lanjutan, dan
- Auditor Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Ahli paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
- Auditor Pertama,
- Auditor Muda,
- Auditor Madya, dan
- Auditor Utama
(4) Jenjang pangkat Auditor Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
- Auditor Pelaksana
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
- Auditor Pelaksana Lanjutan
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Auditor Penyelia
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
(5) Jenjang pangkat Auditor Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
- Auditor Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Auditor Muda
- Penata, golongan ruang IIl/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
- Auditor Madya
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
- Auditor Utama
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pembina | Ahli Madya dan Ahli Utama | Tim Penilai Pusat |
Pejabat setingkat es. II | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Unit Kerja |
Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektur Kementerian Negara, Inspektur Utama/Inspektur Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektur Utama/Inspektur LPND, Inspektur Utama/Inspektur/Ka.Unit Pengawasan Intern, pejabat setingkat eselon I | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Instansi |
Inspektur Provinsi | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Provinsi |
Inspektur Kab/Kota | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Kab/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMASYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Diploma tiga (D3) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Keterampilan
- diklat fungsional tingkat terampil bagi Kat Keterampilan
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Keahlian
- diklat fungsional tingakt Ahli bagi Kat Keahlian, dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
- telah lulus sertifikasi jabatan auditor;
- berusia paling tinggi 50 tahun
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
- Auditor Terampil yg memperoleh Ijazah S1/DIV dapat diangkat menjadi Auditor Ahli dgn syarat:
- Ijazah yg dimiliki sesuai dgn kualifikasi yg ditentukan utk Jabatan Auditor Ahli,
- telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Auditor Keahlian,
- elah memiliki sertifikasi alih jabatan dari Auditor Terampil ke Auditor Ahli,
- tersedia formasi untuk jabatan Auditor Keahlian, dan
- memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan,
- Auditor Terampil yang akan diangkat menjadi Auditor Ahli diberikan angka kredit dari ijazah S1/DIV ditambah angka kredit kumulatif sebesar 65% dari angka kredit diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi dengan tidak pemperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Auditor
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 jo Nomor 51 Tahun 2012
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Auditor.pdf