InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pelelang dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pelelang adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 43 Tahun 2014
2. PERKA BKN Nomor 11 Tahun 2016
3. Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2017
RINGKASAN
Tugas Pokok Jabatan Pelelang yaitu melaksanakan penjualan barang secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Rumpun Jabatan : Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan
Kedudukan : PNS Kementerian Keuangan
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Pelelang Ahli Pertama,
- Pelelang Ahli Muda, dan
- Pelelang Ahli Madya.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Kementerian Keuangan | Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Kinerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pelelang dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang Hukum, Ekonomi Manajemen/Akuntansi, atau bidang lain yang ditentukan oleh instansi pembina,
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelelang,
- nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pelelang dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional pelelang,
- memiliki pengalaman di bidang lelang paling kurang 2 tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 50 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama s.d Ahli Madya,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pelelang
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pelelang
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 43 Tahun 2014
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pelelang.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pelelang” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.