Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pamong Belajar

JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nonformal (PNF) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan lnformal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran/pelatihan/pembimbingan pada jalur pendidikan nonformal.

Pembelajaran adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.

Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik dapat menerapkan teori ke dalam praktek sehingga memiliki keterampilan di bidang ilmu pengetahuan tersebut.

Pembimbingan adalah proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk memberikan tuntunan dan arahan kepada peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya agar memiliki sikap sesuai dengan keilmuan dan keterampilan yang telah dimilikinya.

Unit Pelaksana Teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal selanjutnya disebut UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan lnformal (PPPNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan lnformal (BPPNFI).

UPTD yang bertanggungjawab di bidang PNFI adalah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah provinsi dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sebutan lain yang sejenis di lingkungan pemerintah KabupatenlKota.

Satuan pendidikan nonformal adalah lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dan Angka Kreditnya

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2010
    Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2013
    Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Kedudukan : PNS Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pamong Belajar Pertama,
  2. Pamong Belajar Muda, dan
  3. Pamong Belajar Madya

Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud, yaitu:

1. Pamong Belajar Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang Ill/a, dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.

2. Pamong Belajar Muda:

  1. Penata, golongan ruang Ill/c, dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.

3. Pamong Belajar Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IVIa,
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI).

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pamong Belajar harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2010.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar,
    2. Pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat, dan
    4. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
  2. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
    1. Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan,
    2. Pelaksanaan pembelajaranlpelatihan/pembimbingan, dan
    3. Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.
  3. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:
    1. Persiapan pengkajian program, dan
    2. Pelaksanaan pengkajian program.
  4. Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi:
    1. Penyusunan rancangan pengembangan, dan
    2. Pelaksanaan pengembangan.
  5. Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi :
    1. Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI,
    2. Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal,
    3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF, dan
    4. Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
  6. Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi:
    1. Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan,
    2. Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan,
    3. Berprestasi dalam bidang pendidikan,
    4. Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana karya satya, dan
    5. Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penilik

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. Berijazah paling rendah S-1 atau D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan,
  5. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. Berstatus PNS,
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Memiliki pengalaman di bidang pendidikan paling kurang 2 (dua) tahun,
  5. Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Pamong Belajar,
  6. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

ANGKA KREDIT

Pejabat yang bewenang menetapkan angka kredit adalah:

  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan UPT dan UPTD;
  2. Direktur atau pejabat eselon II yang membidangi Pamong Belajar bagi Parnong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPT;
  3. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Provinsi bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a sampai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPTD Provinsi yang bersangkutan;
  4. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di KabupatenIKota bagi Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a sarnpai dengan Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan UPTD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pamong Belajar diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Pamong Belajar Ahli Madya : Rp 1.000.000,00
  2. Pamong Belajar Ahli Muda : Rp 750.000,00
  3. Pamong Belajar Ahli Pertama : Rp 500.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2010
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pamong Belajar.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pamong Belajar” ini bermanfaat.

58 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com