Info ASN Jabatan Fungsional 24 Butir Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama

24 Butir Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar, bahwa yang dimaksud dengan:

Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pamong Belajar sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar.

Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jenjang jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pamong Belajar Pertama,
  2. Pamong Belajar Muda, dan
  3. Pamong Belajar Madya

Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud, yaitu:

1. Pamong Belajar Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang Ill/a, dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.

2. Pamong Belajar Muda:

  1. Penata, golongan ruang Ill/c, dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.

3. Pamong Belajar Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IVIa,
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI).

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pamong Belajar harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  89 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan Ahli Pertama

Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar,
    2. Pendidikan dan pelatihan (dikla
    3. kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat, dan
    4. Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
  2. Kegiatan belajar mengajar, meliputi:
    1. Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan,
    2. Pelaksanaan pembelajaranlpelatihan/pembimbingan, dan
    3. Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.
  3. Kegiatan pengkajian program PNFI, meliputi:
    1. Persiapan pengkajian program, dan
    2. Pelaksanaan pengkajian program.
  4. Kegiatan pengembangan model PNFI, meliputi:
    1. Penyusunan rancangan pengembangan, dan
    2. Pelaksanaan pengembangan.
  5. Pengembangan profesi Pamong Belajar, meliputi :
    1. Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI,
    2. Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal,
    3. Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF, dan
    4. Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
  6. Penunjang tugas Pamong Belajar, meliputi:
    1. Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan,
    2. Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan,
    3. Berprestasi dalam bidang pendidikan,
    4. Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana karya satya, dan
    5. Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PAMONG BELAJAR AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pamong Belajar yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pamong Belajar Pertama, yaitu:

  1. Mengidentifikasi penyelenggaraan program PNFl sebagai anggota;
  2. Melaksanakan pemantapan persiapan kegiatan pembelajaranl pelatihanlpembimbingan sebagai anggota;
  3. Menyusun desain penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sebagai anggota;
  4. Menyusun silabus pembelajaran;
  5. Menyusun silabus pelatihan;
  6. Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
  7. Menyusun rencana pelaksanaan pelatihan;
  8. Melaksanakan pembelajaran;
  9. Melaksanakan pelatihan;
  10. Menyusun instrumen penilaian hasil pembelajaran sesuai mata pelajaranlrnateri yang diarnpunyaldisampaikan;
  11. Menyusun instrumen penilaian hasil pelatihan sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
  12. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
  13. Menilai dan mengevaluasi hasil pelatihan sesuai mata pelajaranlmateri yang diarnpunyaldisampaikan;
  14. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  15. Menganalisis hasil penilaian pelatihan;
  16. Melaksanakan diskusi terfokus hasil penilaian pembelajaranlpelatihanl pembimbingan;
  17. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaranlpelatihanl pembimbingan berdasarkan hasil diskusi terfokus;
  18. Menyusun desain pengkajian program sebagai anggota;
  19. Menyusun instrumen pengkajian program sebagai anggota;
  20. Memvalidasi instrumen pengkajian program sebagai anggota;
  21. Melaksanakan orientasi petugas pengumpul data pengkajian program sebagai anggota;
  22. Melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, serta pelaporan pengkajian program sebagai anggota;
  23. Menyusun rancangan pengembangan model program danlatau model pembelajaranlpelatihan/pembimbingan PNFl sebagai anggota; dan
  24. Melaksanakan pengembangan model program danlatau model pembelajaranlpelatihanlpembimbingan PNFI sebagai anggota.
Baca Juga :  37 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pamong Belajar Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi : PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2010

Sumber file : JDIH MENPAN

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com