InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGERTIAN
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan - Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan - Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian LHK/Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2019.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemantauan kualitas lingkungan,
- pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
- perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
- Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- persiapan pembinaan,
- pelaksanaan pembinaan, dan
- pelaksanaan evaluasi pembinaan.
- Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- penyusunan standar bidang lingkungan,
- pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
- pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- evaluasi dokumen lingkungan,
- perizinan lingkungan,
- pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- kajian laboratorium lingkungan, dan
- penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
- Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- pemanfaatan teknologi lingkungan,
- pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
- pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- melaksanakan kegiatan metrologi,
- inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
- evaluasi audit bersifat wajib.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keterampilan,
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keahlian,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keterampilan,
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keahlian,
- memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan Keterampilan,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
- 5 (lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir,
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
Angka Kredit Pemeliharaan
Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.
Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan
Usul PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
- Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan | Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah | Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah. | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah | Terampil s.d Mahir dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah. | Tim Penilai Unit Kerja |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama : Rp2.025.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya : Rp1.380.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda : Rp1.100.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama : Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia : Rp903.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir : Rp521.000,00
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil : Rp360.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan” ini bermanfaat.