Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Update)

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Update)

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

PENGERTIAN

Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
    Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
  2. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020
    Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
  3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.

Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Kementerian LHK/Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
  4. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2019.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pemantauan kualitas lingkungan,
  2. pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
  3. pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
  4. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.

2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
    1. perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
    2. pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
    3. pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
  2. Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
    1. persiapan pembinaan,
    2. pelaksanaan pembinaan, dan
    3. pelaksanaan evaluasi pembinaan.
  3. Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
    1. penyusunan standar bidang lingkungan,
    2. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
    3. pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
    4. evaluasi dokumen lingkungan,
    5. perizinan lingkungan,
    6. pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
    7. kajian laboratorium lingkungan, dan
    8. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
  4. Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
    2. pemanfaatan teknologi lingkungan,
    3. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
    4. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
    5. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
    6. melaksanakan kegiatan metrologi,
    7. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
    8. perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
    9. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
    10. penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
    11. evaluasi audit bersifat wajib.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keterampilan,
  5. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keahlian,
  6. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020),
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keterampilan,
  3. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora utk Keahlian,
  4. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun,
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  6. berusia paling tinggi:
    1. 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan Keterampilan,
    2. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
    3. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian
  2. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural
  4. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat bagi Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:

  1. 5 (lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil,
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir,
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

Angka Kredit Pemeliharaan

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, dan
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengendali Dampak Lingkungan Mahir.

Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan

Usul PAK Pengendali Dampak Lingkungan diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
  4. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dan Angka Kreditnya

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengendali Dampak Lingkungan Terampil sampai dengan Mahir dan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutananAhli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutananTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengendalian dampak lingkungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutananAhli Madya di lingkungan Instansi PemerintahTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi PemerintahPenyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.Tim Penilai Unit Kerja
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi PemerintahTerampil s.d Mahir dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.Tim Penilai Unit Kerja

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian   

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama : Rp2.025.000,00
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya : Rp1.380.000,00
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda  : Rp1.100.000,00
  4. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama : Rp540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil   

  1. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia : Rp903.000,00
  2. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir  : Rp521.000,00
  3. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil : Rp360.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan” ini bermanfaat.

57 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com