InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Dampak Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, dan
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Dampak Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemantauan kualitas lingkungan,
- pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- Pemantauan kualitas lingkungan, meliputi:
- perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan
- pemeliharaan alat pemantauan kualitas lingkungan hidup secara kontinyu/berkesinambungan.
- Pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- persiapan pembinaan,
- pelaksanaan pembinaan, dan
- pelaksanaan evaluasi pembinaan.
- Pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
- penyusunan standar bidang lingkungan,
- pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan,
- pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
- evaluasi dokumen lingkungan,
- perizinan lingkungan,
- pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan,
- kajian laboratorium lingkungan, dan
- penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan.
- Pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan, meliputi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- pemanfaatan teknologi lingkungan,
- pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
- pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- melaksanakan kegiatan metrologi,
- inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial,
- perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
- monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan,
- penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dan
- evaluasi audit bersifat wajib.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Dampak Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Berikut 15 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi:
- memodifikasi teknologi tingkat sederhana;
- membuat teknologi tingkat sederhana;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi;
- menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;
- melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode sekunder tingkat sederhana;
- melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
- melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;
- menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
- mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;
- melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi; dan
- melakukan evaluasi hasil kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi :
- laporan hasil modifikasi teknologi tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan,
- hasil teknologi baru tingkat sederhana dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan,
- laporan hasil monitoring dan evaluasi teknologi dalam rangka pemanfaatan teknologi lingkungan,
- proposal hasil pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran,
- dokumen hasil pengujian sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar ,
- dokumen hasil pengukuran sampel kegiatan pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar,
- laporan hasil pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan yang bersifat sekunder tingkat sederhana,
- dokumen hasil pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- dokumen hasil pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- laporan hasil analisa data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- laporan hasil evaluasi dan verifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan,
- dokumen hasil kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi,
- dokumen hasil evaluasi kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN