InfoASN.id – Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN
PENGERTIAN
Administrator Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Tanggal 22 Desember 2000
Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan - Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Dan Kepala BKN Nomor 251/MENKES-KESOS/SKB/III/2001 dan 168 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang jabatan Administrator Kesehatan terdiri dari:
a. Administrator Kesehatan Pertama;
b. Administrator Kesehatan Muda;
c. Admiriistrator Kesehatan Madya;
Jenjang pangkat dan golongan ruang Administrator Kesehatan dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
- Administrator Kesehatan Pertama, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang lll/a;
- Penata Muda Tingkat l, golongan ruang lll/b.
- Administrator Kesehatan Muda, terdiri atas:
- Penata, golongan ruang lll/c;
- Penata Tingkat l, golongan ruang lll/d.
- Administrator Kesehatan Madya, terdiri dari:
- Pembina, golongan ruang lV/a;
- Pembina Tingkat l, golongan ruang lV/b;
- Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok :
Melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Administrator Kesehatan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Tanggal 22 Desember 2000.
Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Administrator Kesehatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas :
1. Pendidikan, meliputi :
- Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang administrasi kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
2. Pelayanan administrasi kesehatan, meliputi :
- Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan;
- Menyusun kebijakan program-program pembangunan kesehatan;
- Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan programprogram pembangunan kesehatan;
- Memfasilitasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program program pembangunan kesehatan;
- Melaksanakan perijinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan;
- Melaksanakan akreditasi institusi dan program-program pembangunan kesehatan;
- Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk produk yang terkait dengan bidang kesehatan; i. Menyusun laporan.
3. Pengembangan profesi, meliputi;
- Membuat karya tulis/karya ilmiah bidang kesehatan;
- Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan;
- Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan;
4. Penunjang tugas Administrator Kesehatan, meliputi :
- Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan;
- Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan;
- Menjadi anggota organisasi profesi;
- Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan;
- Memperolah gelar kesarjanaan lainnya;
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma empat (D4) bidang kesehatan;
- diklat fungsional tk Ahli; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan administrasi kesehatan paling singkat 2 (dua) tahun;
- berusia paling tinggi;
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN Menurut PP 11 Tahun 2017):
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Administrator Kesehatan;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Sekjen Dep. Kesehatan dan Kesos | Ahli Madya | Tim Penilai Pusat |
Pimpinan Unit/Pejabat lain yang ditunjuk | Ahli Pertama dan Ahli Muda | Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial |
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi | Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Dinkes Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Dinkes Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Administrator Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Administrator Kesehatan Ahli Madya : Rp 850.000,00
- Administrator Kesehatan Ahli Muda : Rp 600.000,00
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama : Rp 300.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Tanggal 22 Desember 2000
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan” ini bermanfaat.