InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Wilayah Binaan adalah wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.
Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/SR.140/7/2009
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertaniandan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pertanian
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Pertanian harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah diploma tiga bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya,
- berijazah paling rendah magister bidang pertanian bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama. g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertnian Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya,
- 60 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian,
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki,
- berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Target Angka kredit bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Penyuluh Pertanian Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
Target Angka kredit bagi Penyuluh Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Terampil, dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Pertanian Mahir.
Penyuluh Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Muda,
- 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yangt Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penyuluh Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan Tunjangan Penyuluh Pertanian setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:
- Penyuluh Pertanian Utama : Rp 1.500.000
- Penyuluh Pertanian Madya : Rp 1.260.000
- Penyuluh Pertanian Muda : Rp 960.000
- Penyuluh Pertanian Pertama : Rp 540.000
- Penyuluh Pertanian Penyelia : Rp 780.000
- Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan : Rp 450.000
- Penyuluh Pertanian Pelaksana : Rp 360.000
- Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula : Rp 300.000
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian” ini bermanfaat.