InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN TERAMPIL
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
18 Butir Kegiatan / Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Terampil, antara lain :
- melakukan inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui tatap muka kelompok;
- melakukan penumbuhan Poktan;
- meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
- melakukan penumbuhan Gapoktan;
- meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
- melakukan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas Pemula menjadi kelas lanjut;
- melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang (FFD);
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
- melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
- melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; dan
- melakukan inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN TERAMPIL
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil, meliputi:
- laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data potensi wilayah;
- rekapitulasi data sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka kelompok;
- laporan penumbuhan Poktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
- laporan penumbuhan Gapoktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
- laporan penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas pemula menjadi kelas lanjut;
- laporan kegiatan peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi teknologi dan pasar;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam pengumpulan dan rekapitulasi data sebagai bahan penetapan dan peningkatan skala usaha tani;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demplot;
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- laporan hasil inventarisasi, identifikasi dan rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Terampil
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN