info ASN – PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020 ditetapkan dengan pertimbangan yaitu :
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluh pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya;
bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Definisi dan Rumpun Jabatan dalam PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Wilayah Binaan adalah wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.
Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
(3) Kedudukan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Selengkapnya terkait uraian tugas, dll silahkan download pada link di bawah ini
Download PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2020
Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.
Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.