InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN AHLI MADYA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 13 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya, antara lain:
- merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan;
- merumuskan hasil analisis rekapitulasi dan mengevaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan evaluasi diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi);
- melakukan evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- melakukan evaluasi pengembangan Gapoktan;
- melakukan evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
- merumuskan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
- melakukan evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
- melakukan evaluasi pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN AHLI MADYA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya, meliputi:
- rancangan model data;
- rumuskan hasil analisis rekapitulasi dan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- laporan hasil evaluasi diseminasi informasi pertanian;
- laporan hasil evaluasi peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- laporan hasil evaluasi pengembangan Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil evaluasi pelaksanaan kemitraan poktan, gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain;
- rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan studi banding dan gelar teknologi;
- rumusan hasil analisis fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demarea;
- laporan hasil evaluasi pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan
- laporan hasil evaluasi pengembangan penyuluh pertanian swadaya; dan
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN