InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
- Instruktur Terampil
- Instruktur Mahir, dan
- Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya, dan
- Instruktur Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pelaksanaan pelatihan dan
- pengembangan pelatihan kerja
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan, dan
- pengembangan sistem pelatihan
URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 25 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Madya, meliputi:
- melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
- menyusun program pelatihan pada level teknisi;
- menyusun program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
- menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
- menyusun modul pelatihan pada level teknisi;
- menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;
- menyusun media pembelajaran pada level ahli;
- menyusun perangkat penilaian atau instrument pada program pelatihan pada level teknis;
- Melatih dengan tatap muka pada level ahli dan/atau Instruktur;
- melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level teknis dan/atau Instruktur;
- melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;
- melakukan pendampingan pada perusahaan besar;
- melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;
- menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
- mengevaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
- mengembangkan program pelatihan pada level teknisi;
- mengembangkan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
- mengembangkan perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
- mengembangkan modul pelatihan;
- mengembangkan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
- mengembangkan konten e-learning;
- merancang platform e-learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
- membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
- kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
- menganalisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan
- menyempurnakan sistem informasi pelatihan;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR AHLI MADYA
Berikut 25 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Madya, meliputi:
- dokumen laporan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;
- naskah program pelatihan pada level teknisi;
- naskah program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;
- dokumen rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;
- naskah modul pelatihan pada level teknisi;
- laporan penyusunan konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;
- media pembelajaran pada level ahli;
- naskah perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level teknisi;
- jam pelatihan dengan tatap muka pada level Ahli dan/atau Instruktur;
- jam pelatihan dengan menggunakan platform elearning pada level teknis dan/atau Instruktur;
- jam pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;
- dokumen laporan pendampingan pada perusahaan besar;
- dokumen laporan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;
- dokumen laporan perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
- dokumen laporan evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;
- naskah program pelatihan pada level teknisi;
- naskah rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;
- naskah perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;
- naskah modul pelatihan;
- naskah pengembangan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;
- naskah pengembangan konten e-learning;
- dokumen laporan pengembangan platform elearning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;
- dokumen laporan membangun jejaring lintas sektor kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;
- dokumen laporan analisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan
- dokumen laporan pembaharuan dan penyempurnaan sistem informasi pelatihan;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN