InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN PENYELIA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 15 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia, antara lain:
- melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
- meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
- melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani;
- melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
- melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERTANIAN PENYELIA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
- rekapitulasi data potensi wilayah;
- dokumen programa penyuluhan pertanian;
- laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
- laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
- laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
- laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 35 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN