Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018

2. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2018

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama,
  2. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda,
  3. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya, dan
  4. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan PerikananAhli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Kelautan dan perikanan, dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten /KotaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikananAhli pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Kelautan dan PerikananTim Penilai Unit Kerja
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjukAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah ProvinsiTim Penilai Provinsi
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjukAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/KotaTim Penilai Kab/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, atau ilmu gizi,
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, atau ilmu gizi,
  5. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural,
  6. memiliki pengalaman di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling sedikit 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com