InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018
2. Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2018
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Rumpun Jabatan : Ilmu hayat
Kedudukan : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama,
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda,
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya, dan
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan | Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Kelautan dan perikanan, dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten /Kota | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan | Ahli pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Tim Penilai Unit Kerja |
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kab/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, atau ilmu gizi,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang perikanan dan/atau kelautan, biologi, kimia, teknologi/ilmu pangan, atau ilmu gizi,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural,
- memiliki pengalaman di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling sedikit 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.