InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama,
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda,
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya, dan
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- pengembangan profesi.
3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan (dikla
- fungsional/ teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
- Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
- persiapan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
4. Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional,
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Berikut 24 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama, meliputi:
- menyusun rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
- menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
- menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
- melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
- melakukan kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
- melakukan kajian regulasi untuk pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan;
- melakukan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
- melakukan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
- melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain;
- menyusun bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
- melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
- melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha;
- melakukan pengembangan model usaha;
- melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sulit;
- melakukan kajian dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kajian sistem manajemen mutu;
- menyusun skema uji banding/uji profisiensi;
- melakukan penyusunan skema proses pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
- menyusun kajian hasil jajak pendapat;
- melakukan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia;
- melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel);
- menyusun rekomendasi hasil pembinaaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan; dan
- menyusun bahan kebijakan kegiatan pembinaan mutu hasil dan keamanan kelautan dan perikanan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN AHLI UTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Utama, meliputi:
- dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan,
- dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- bahan kebijakan hasil kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana prasarana,
- laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar,
- bahan kebijakan hasil kajian regulasi dalam rangka Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
- bahan kebijakan hasil Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP),
- laporan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP),
- rancangan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dengan negara lain/instansi lain,
- bahan rekomendasi pembinaan tindak lanjut kasus penolakan,
- laporan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan,
- laporan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha dalam rangka peningkatan mutu,
- laporan pengembangan model usaha untuk peningkatan mutu,
- rekomendasi hasil verifikasi data pengujian dengan menggunakan metode tingkat sulit,
- bahan rekomendasi hasil kajian dokumen sistem manajemen mutu,
- bahan kebijakan hasil kajian sistem manajemen mutu,
- laporan skema uji banding/uji profisiensi,
- laporan skema proses pengolahan hasil kelautan dan perikanan,
- bahan kebijakan hasil jajak pendapat,
- bahan kebijakan hasil kajian penerapan Standar Nasional Indonesia,
- hasil kajian program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/pengambilan sampel)
- rekomendasi hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
- bahan kebijakan kegiatan hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Utama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN