Info ASN Jabatan Fungsional 78 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama

78 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Kadastral adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:

  1. Penata Kadastral Ahli Pertama
  2. Penata Kadastral Ahli Muda, dan
  3. Penata Kadastral Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kadastral harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. survei kadastral,
  2. pengukuran kadastral, dan
  3. pemetaan kadastral.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. survei kadastral, meliputi:
    1. perencanaan survei,
    2. pelaksanaan survei,
    3. pengolahan data survei,
    4. pengendalian survei,
    5. pembinaan survei, dan
    6. pelayanan informasi survei.
  2. pengukuran kadastral, meliputi:
    1. perencanaan pengukuran,
    2. pelaksanaan pengukuran,
    3. pengolahan data pengukuran,
    4. pengendalian pengukuran,
    5. pembinaan pengukuran, dan
    6. pelayanan informasi pengukuran.
  3. pemetaan kadastral, meliputi:
    1. perencanaan pemetaan,
    2. pelaksanaan pemetaan,
    3. pengolahan data pemetaan,
    4. pengendalian pemetaan,
    5. pembinaan pemetaan, dan
    6. pelayanan informasi pemetaan

URAIAN TUGAS JABATAN PENATA KADASTRAL AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kadastral yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.

Berikut 78 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:

  1. menyusun rancangan lokasi program survei;
  2. menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;
  3. melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;
  4. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategoriI, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  5. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  6. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategoriII, yaituluas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  7. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategoriIII, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
  8. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  9. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  10. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
  11. menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  12. menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  13. menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  14. menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  15. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  16. melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;
  17. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
  18. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
  19. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/dronekategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  20. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  21. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;
  22. melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;
  23. mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;
  24. mengolah data mentah hasil survei kadastral;
  25. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei fisik bidang tanah;
  26. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei sosial masyarakat;
  27. menginventarisasi susunan arsip kegiatan survei kadastral;
  28. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastralelektronik;
  29. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral nonelektronik;
  30. melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
  31. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  32. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  33. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
  34. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  35. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  36. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
  37. menginventarisasi ketersediaan data pendukung;
  38. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  39. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  40. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
  41. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;
  42. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;
  43. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;
  44. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  45. menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;
  46. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  47. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  48. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  49. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  50. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
  51. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  52. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  53. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  54. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  55. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  56. mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
  57. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  58. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
  59. mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;
  60. memvalidasi data informasi bidang tanah;
  61. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;
  62. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;
  63. menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;
  64. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
  65. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;
  66. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;
  67. melakukan plotting hasil survei tematik;
  68. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  69. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasialkategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  70. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  71. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  72. melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  73. melakukan simbolisasi pada peta;
  74. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  75. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastralkategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
  76. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;
  77. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastralelektronik; dan
  78. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENATA KADASTRAL AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:

  1. peta lokasi program survei,
  2. peta batas administrasi, peta toponimi, dan peta batas alam lainnya pada lokasi survei,
  3. peta kerja,
  4. data hasil pencatatan atau koreksipada peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  5. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  6. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  7. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
  8. simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  9. simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  10. simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
  11. peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  12. peta kerja kategori II, yaitu dengan luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  13. laporan pembagian area kerja survei kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  14. desain rancangan survei lapang (site plan)kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  15. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  16. dokumen pemakaian alat survei,
  17. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik,
  18. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei optik,
  19. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  20. peta kerja survei terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  21. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan,
  22. foto lokasi sampel survei kadastral,
  23. data sekunder hasil wawancara,
  24. data hasil survei kadastral,
  25. data tekstual bidang tanah,
  26. data tekstual sosial masyarakat,
  27. arsip kegiatan survei kadastral,
  28. arsip elektronik kegiatan survei kadastral,
  29. arsip nonelektronik kegiatan survei kadastral,
  30. laporan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat,
  31. daftar periksa (checklist) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  32. daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  33. daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
  34. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  35. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  36. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
  37. dokumen rekapitulasi data pendukung,
  38. daftar periksa (checklist)alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  39. daftar periksa (check list) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  40. daftar periksa (check list) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
  41. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur mekanik,
  42. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur optik,
  43. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur elektronik,
  44. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  45. peta pengukuran bidang tanah,
  46. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antara peta kerja dengan kondisi real di lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare) tervalidasi,
  47. dokumen batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  48. gambar ukur dan daftar isian kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  49. gambar ukur dan daftar isian kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  50. gambar ukur dan daftar isian kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare),
  51. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  52. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  53. peta situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  54. peta situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  55. surat ukur/peta bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  56. peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas bidang tanah,
  57. peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  58. peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare),
  59. peta situasi dan detail kawasan,
  60. peta bidang tanah tervalidasi,
  61. album citra foto udara skala kecil,
  62. album citra foto udara skala sedang,
  63. albumbuku tugu batas bidang tanah,
  64. dokumen data analog dan administrasi kegiatan pengukuran,
  65. dokumen elektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah,
  66. dokumen nonelektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah,
  67. peta hasil plotting tematik,
  68. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi,
  69. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  70. laporan hasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  71. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  72. peta kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  73. legendapeta,
  74. peta bidang tanah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  75. peta terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare),
  76. data arsip kegiatan pemetaan kadastral,
  77. dokumen elektronik kegiatan pemetaan kadastral,
  78. dokumen nonelektronik kegiatan pemetaan kadastral.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

28 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com